CRI Desak Negara-negara Tandatangani Perjanjian untuk Kurangi Penggunaan Plastik

Hari Widowati
7 Agustus 2025, 07:26
plastik, sampah plastik, polusi plastik
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/rwa.
Replika keran air plastik terpasang di Alun Alun Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (19/5/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Climate Rights International (CRI) mendesak negara-negara memanfaatkan putaran negosiasi akhir perjanjian plastik global untuk menetapkan batasan yang kuat dan dapat ditegakkan terhadap produksi plastik, serta melindungi komunitas yang paling terdampak oleh polusi plastik.

Dengan dimulainya kembali pembicaraan pekan ini, negara-negara memiliki kesempatan kritis untuk menyepakati perjanjian internasional yang menempatkan kesehatan masyarakat, hak asasi manusia, aksi iklim, dan perlindungan lingkungan sebagai inti perjanjian.

CRI menyebut plastik berkontribusi signifikan terhadap krisis iklim. Meskipun ada konsensus yang semakin kuat tentang kebutuhan akan tindakan global, kemajuan menuju perjanjian yang mengikat terhambat oleh penolakan dari negara-negara dengan kepentingan besar dalam industri bahan bakar fosil dan petrokimia.

Perjanjian yang kuat harus menghadapi tantangan ini secara langsung, termasuk melalui pembatasan produksi plastik baru dan menangani dampak siklus hidup penuh terhadap manusia dan lingkungan.

Beberapa negara, termasuk banyak negara berkembang, telah mendesak pembatasan wajib terhadap produksi plastik dan pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam perlindungan lingkungan. Lebih dari 250 perusahaan dan lembaga keuangan yang menjadi anggota Koalisi Bisnis untuk Perjanjian Plastik Global telah menyerukan perjanjian yang kuat dan mengikat secara hukum.

Negara-negara lain – termasuk Amerika Serikat (AS), Arab Saudi, dan Rusia telah berusaha melemahkan cakupan perjanjian dengan fokus hanya pada pengelolaan limbah dan daur ulang.

“Beberapa negara masih ingin memperlakukan plastik sebagai masalah pengelolaan limbah, sambil mengabaikan dampak serius hak asasi manusia dan perubahan iklim dari produksi, penggunaan, dan pembuangan plastik,” kata Krista Shennum, peneliti di Climate Rights International, dalam keterangan tertulis, Rabu (6/8).

Ia menambahkan, tanpa batasan hukum yang mengikat terhadap produksi plastik, perjanjian plastik global akan gagal mengatasi krisis plastik. Ini termasuk emisi gas rumah kaca yang signifikan dan ancaman terhadap kesehatan komunitas di seluruh dunia.

Bahaya Plastik bagi Kehidupan

Meskipun plastik dan bahan kimia petrokimia sangat umum digunakan dalam masyarakat, produksi, penggunaan, dan pembuangan bahan-bahan ini dapat mengancam hak atas kesehatan, air, makanan, dan lingkungan yang sehat. Banyak bahan kimia tambahan dalam produk plastik – termasuk ftalat, bisfenol A (BPA), dan senyawa perfluoroalkil dan polifluoroalkil (PFAS) – diketahui dapat menimbulkan bahaya serius bagi kesehatan manusia, termasuk peningkatan risiko kanker dan gangguan sistem reproduksi.

Manusia dapat terpapar zat-zat ini saat plastik diproduksi, meresap ke dalam barang konsumen, didaur ulang, dibakar, atau dibuang. Anak-anak, ibu hamil, wanita, dan orang tua khususnya rentan terhadap dampak kesehatan yang terkait dengan plastik.

Polusi plastik telah menjadi masalah yang meluas di alam dan tubuh manusia. Studi telah menemukan mikroplastik dalam darah manusia, paru-paru, ASI, dan jaringan plasenta. Pada tahun 2023, peneliti mengonfirmasi bahwa mikroplastik dan nanoplastik menembus penghalang darah-otak, menimbulkan kekhawatiran serius tentang risiko kesehatan jangka panjang. Mikroplastik juga terdeteksi di salju Antartika, palung laut dalam, dan puncak gunung terpencil, menunjukkan sejauh mana plastik telah meresap ke setiap sudut planet ini.

CRI menyatakan plastik juga menjadi ancaman besar dan semakin meningkat bagi iklim. Hampir semua plastik dibuat dari bahan bakar fosil, dan produksi, transportasi, serta pembuangannya menghasilkan emisi gas rumah kaca yang signifikan.

Menurut perkiraan terbaru, emisi siklus hidup plastik dapat mencapai hampir 20% dari sisa anggaran karbon dunia pada tahun 2050. Perjanjian yang tidak mencakup batasan ketat terhadap produksi plastik berisiko mengunci emisi tambahan selama puluhan tahun dan mengancam tujuan iklim global.

“Plastik tidak menghilang, dan konsekuensinya pun tidak,” kata Shennum. “Mereka mencemari udara kita, berkontribusi pada krisis iklim, dan mengancam kesehatan manusia serta satwa liar. Jika negosiator pergi tanpa rencana untuk mengurangi produksi plastik, mereka tidak menyelesaikan masalah, melainkan menyetujuinya.”

Upaya untuk mencapai perjanjian plastik global dimulai pada 2022, ketika negara-negara anggota Majelis Lingkungan PBB sepakat untuk mengembangkan perjanjian internasional untuk mengatasi polusi plastik. Sejak itu, lima putaran negosiasi telah berlangsung, dengan negara-negara terbelah mengenai seberapa ambisius perjanjian akhir seharusnya.

AS Menghambat Negosiasi

Amerika Serikat memainkan peran yang menghambat dalam negosiasi. Pada 5 Agustus, AS mengusulkan untuk menghapus ketentuan yang membahas siklus hidup penuh plastik dan sebaliknya mengadopsi pendekatan yang ramah industri.

CRI menegaskan, perjanjian plastik global yang kuat akan menjadi langkah maju yang signifikan dalam menangani dampak lingkungan dan hak asasi manusia dari plastik. Seiring negosiasi mendekati akhir, negara-negara harus memanfaatkan kesempatan sekali dalam segenerasi ini untuk mengadopsi perjanjian yang ambisius, dapat ditegakkan, dan responsif terhadap skala global krisis plastik.

“Krisis plastik bersifat global, tetapi begitu pula kesempatan untuk menyelesaikannya,” kata Shennum.

CRI menyatakan perjanjian yang ambisius tidak hanya akan membersihkan polusi, tetapi juga akan memajukan hak asasi manusia, melindungi planet ini, dan menunjukkan kerja sama internasional yang sesungguhnya dalam menghadapi tantangan bersama.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...