Kemenhut Targetkan Penetapan Hutan Adat Seluas 70.688 Ha Selesai 2025
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah memproses penetapan hutan adat seluas 70.688 hektare (Ha) yang tersebar di lima kabupaten untuk dapat diselesaikan pada tahun ini. Kelima kabupaten tersebut adalah Kutai Barat, Sanggau, Sorong Selatan, Buleleng, dan Tabanan.
Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kemenhut Julmansyah juga menyebut Kemenhut sedang menyelesaikan proses verifikasi di Kabupaten Bulungan.
"Ini (penetapan hutan adat) sedang berproses, total luasnya 70.688 hektare. Singkatnya kita bisa mengejar angka 70 ribu itu dalam waktu kurang dari enam bulan," kata Julmansyah, pada Kamis (7/8), seperti dikutip Antara.
Proses penetapan hutan adat itu dilakukan atas pengajuan 17 komunitas masyarakat hukum adat yang tersebar di lima kabupaten tersebut, termasuk suku Punan Batu di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara yang merupakan masyarakat adat terakhir di Kalimantan yang masuk dalam kategori pemburu dan peramu.
Menurut data Kemenhut, sampai dengan Juli 2025 terdapat areal seluas 333.687 hektare yang sudah ditetapkan sebagai hutan adat dan 5.176 hektare yang saat ini dalam proses pencabutan izin Hutan Kemasyarakatan (HKm) untuk pengukuhan sebagai hutan adat, yang masuk dalam bagian Perhutanan Sosial.
Luasan itu dikelola oleh 83 ribu kepala keluarga masyarakat adat yang berada 41 kabupaten di 19 provinsi. Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Papua Barat, Sumatera Utara, dan Papua merupakan provinsi dengan luasan hutan adat tertinggi.
Kalimantan Barat mencatat luasan terbesar dengan lebih dari 117 ribu hektare, diikuti Kalimantan Tengah dengan lebih dari 68 ribu hektare. Sementara itu, Sumatera Utara, Papua, dan Papua Barat juga menunjukkan kontribusi signifikan dalam hal cakupan wilayah dan jumlah penerima manfaat.
Untuk memastikan percepatan penetapan hutan adat, Kemenhut sudah membentuk Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat. Satgas tersebut melibatkan pemerintah pusat dan daerah, serta organisasi masyarakat dan komunitas yang bergerak di isu masyarakat adat dan hutan adat.
"Untuk target 2025-2029, itu target penanganan penetapan hutan adat itu seluas 1,4 juta hektare," ujar Julmansyah.
