Kendaraan Bermotor dan Asap Industri Kontributor Utama Polusi di Tangerang
Data 30 hari terakhir menunjukkan sepuluh hari atau 30% dari kualitas udara di Kota Tangerang, Banten berada pada kategori buruk. Dua juta kendaraan bermotor yang beroperasi setiap hari dan 480 cerobong asap di tujuh kawasan industri menjadi penyumbang utama polusi di Tangerang.
"Ini harus diawasi ketat. Lakukan uji emisi kendaraan dan pastikan industri mematuhi baku mutu emisi," ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, saat mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Langit Biru di Kota Tangerang, pada Sabtu (9/8).
Berdasarkan data Stasiun Pemantauan Kualitas Udara Ambien (SPKUA) periode Januari-Agustus 2025, terdapat lima sumber pencemar udara utama di Kota Tangerang. Berikut ini detailnya:
1. Lonjakan kendaraan bermotor dari 1,23 juta unit pada 2020 menjadi 2,86 juta unit pada 2024
2. 484 cerobong industri dari 79 perusahaan di 12 kecamatan
3. Pembakaran sampah terbuka yang masih dilakukan sebagian masyarakat
4. Debu konstruksi dari pekerjaan jalan dan gedung
5. Partikel aerosol yang diperburuk musim kemarau, kelembapan tinggi, dan rendahnya kecepatan angin
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah bertindak tegas, termasuk menyegel dua perusahaan di Kawasan Industri Pasar Kemis pada Maret 2025. Kedua perusahaan itu adalah PT SDS yang mencemari lingkungan dan berpotensi mengarah ke ranah pidana, serta PT ALP (industri peleburan besi dan tembaga) yang menyimpan limbah B3 tanpa dokumen lingkungan resmi.
Satgas Langit Biru
Kota Tangerang kini menjadi daerah pertama di Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang memiliki satgas khusus pengendalian pencemaran udara. Satgas Langit Biru ini dibentuk melalui kolaborasi lintas sektor, mulai dari wali kota Tangerang, sekretaris daerah, perangkat daerah terkait, hingga swasta untuk bersama-sama memerangi penyebab polusi udara.
"Kita tidak bisa menunggu polusi udara merenggut kesehatan masyarakat. Satgas Langit Biru ini adalah langkah konkret untuk melindungi generasi sekarang dan mendatang," ujar Hanif.
Ia mengapresiasi keterlibatan wali kota Tangerang dalam upaya memerangi polusi udara dan dukungan penuh dari Forum Komunikasi Pemimpin Daerah (Forkopimda) untuk mengembalikan langit biru di Tangerang.
Hanif menambahkan, polusi tidak mengenal batas wilayah. Karena itu, kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam upaya penanganan polusi udara tersebut.
