KLH: Kebakaran Hutan dan Lahan Hanguskan Lebih dari 11.000 Hektare

Hari Widowati
15 Agustus 2025, 06:02
KLH, kebakaran hutan dan lahan, karhutla
ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/sg
Personil pemadam kebakaran swasta berjalan di area kebakaran hutan dan lahan (karhutla) gambut di Jalan Perdana ujung, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kalimantan Barat, Kamis (31/7/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mencatat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah menghanguskan 11 ribu hektare lebih lahan secara nasional. Karhutla paling banyak terjadi di Pulau Sumatera dan Kalimantan.

"Data ini berdasarkan citra satelit serta laporan kawan-kawan di lapangan seperti Manggala Agni, TNI-Polri hingga masyarakat peduli api," kata Kepala Pusat Standarisasi Instrumen Lingkungan Hidup Kementerian LH/BPLH Dasrul Chaniago di Banjarbaru, seperti dikutip Antara, Kamis (14/8).

Berdasarkan laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) lahan terbakar di Kalimantan Selatan pada musim kemarau ini mencapai 150 hektare dari 83 kali terjadinya karhutla. Mayoritas lahan yang terbakar adalah lahan gambut yang jika musim kemarau tinggi permukaan air tanah berkurang drastis.

Dasrul mengatakan areal gambut yang terbakar sulit dipadamkan lantaran api bisa mengendap di kedalaman tanah. Karena itu, diperlukan langkah-langkah pencegahan di samping penanggulangan jika sudah terlanjur terbakar.

Dia menyebut pentingnya sinergi lintas lembaga untuk bersama-sama dalam upaya mencegah dan memadamkan karhutla. Salah satunya upaya yang dilakukan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dengan melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di Kalimantan Selatan.

"Dengan upaya modifikasi cuaca yang bertujuan agar turun hujan, maka ini langkah paling efektif untuk membuat tanah tetap basah sehingga sulit bagi api menyala," ujarnya.

Jika tetap terjadi karhutla ketika tanah basah, Dasrul menyatakan, patut diduga karhutla itu disebabkan oknum yang membakar lahan secara sengaja.

"Siapa pun pelaku pembakar lahan harus ditindak tegas dan KLH berkomitmen melakukan penegakan hukum," ucapnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...