KLH Pastikan Tata Kelola Sampah Plastik Optimal dengan NPAP

Ajeng Dwita Ayuningtyas
21 Agustus 2025, 17:03
KLH, sampah plastik, polusi plastik
Katadata/Ajeng Dwita Ayuningtyas
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, rumusan penanganan sampah plastik nasional akan lebih jelas dan dapat diimplementasikan dengan kontribusi National Plastic Action Partnership (NPAP).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, rumusan penanganan sampah plastik nasional akan lebih jelas dan dapat diimplementasikan dengan kontribusi National Plastic Action Partnership (NPAP).  NPAP merupakan organisasi di suatu negara yang dibentuk sebagai turunan Global Plastic Action Partnership, inisiatif World Economic Forum.

Menurut Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Indonesia merupakan negara pertama yang memiliki kolaborasi nasional ini.

“Hari ini kita bisa berkumpul semua, mudah-mudahan segera kita rumuskan penanganan plastik di Indonesia,” tutur Hanif, dalam konferensi pers Rapat Konsolidasi Multipihak: Perumusan Langkah Strategis Pasca INC 5.2 di Jakarta, Kamis (21/8).

Dalam pertemuan hari ini, NPAP merespons buntunya perjanjian plastik global INC 5.2 di Jenewa, yang berakhir pekan lalu. Kolaborasi yang berisi pemerintah, lembaga keuangan, akademisi, peneliti dan ahli, sektor swasta, serta masyarakat sipil ini sepakat akan melanjutkan komitmen tanpa menunggu kesepakatan internasional.

“Langkah-langkah operasional dan praktis di lapangan tetap kita lakukan,” kata Hanif.

Mandatori EPR Diperkuat

Salah satu isu yang muncul dalam pembahasan penguatan pengelolaan sampah adalah extended producers responsibility (EPR). Hanif mengatakan, EPR akan kembali diperkuat untuk mendorong tercapainya target pengelolaan sampah 100% pada 2029.

“Itu kan hanya bisa terbangun kalau kemudian ada EPR juga yang bertanggung jawab,” tutur Hanif. Meskipun sudah diwajibkan, pelaksanaan EPR ini akan dilakukan secara bertahap. 

Percepatan EPR juga disepakati oleh Ketua Umum Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), Christine Halim. “Ini harus berlaku mandatory. Recycle content itu memang harus diadakan di Indonesia,” kata Christine.

Sebagai produsen sampah plastik, industri memiliki kewajiban untuk meminimalisasi sampah yang dihasilkan, salah satunya dengan menggunakan bahan daur ulang. Akan tetapi, Christine menyampaikan, kondisi saat ini ADUPI kekurangan bahan daur ulang dan kesulitan mencari pasar dalam negeri.

“Jadi demand di dalam negeri tidak ada, bahan bagus juga tidak ada,” ucap Christine.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...