Pengelolaan Sampah Nasional Butuh Rp280 T, KLH Minta Dukungan Bank Himbara

Ajeng Dwita Ayuningtyas
29 Agustus 2025, 14:19
Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup M. Bijaksana Junerosano mengatakan pengelolaan sampah nasional membutuhkan dukungan pendanaan dari bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Katadata/Ajeng Dwita Ayuningtyas
Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup M. Bijaksana Junerosano mengatakan pengelolaan sampah nasional membutuhkan dukungan pendanaan dari bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Staf Ahli Menteri Bidang Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), M. Bijaksana Junerosano, menyebut Indonesia butuh minimal Rp 280 triliun untuk mencapai 100% target pengelolaan sampah nasional. Pendanaan itu tidak bisa dipenuhi secara mandiri oleh pemerintah.

Dalam hal ini, Sano menekankan perlunya dukungan dari bank-bank pemerintah yang tergabung di Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).

“Kalau enggak bisa kumpulin Rp 280 triliun sendirian, bank Himbara bisa colek-colek lembaga pembiayaan lain,” kata Sano -panggilan akrab M Bijaksana Junerosano- dalam diskusi Green Summit 2025, di Jakarta, Kamis (28/8).

Akan tetapi, ia menekankan perlu model bisnis yang jelas untuk menjalankan skema ini. Ke depan, Sano akan merapat ke BUMN Hijau, program transformasi BUMN dalam menjalankan prinsip environmental, social, and governance (ESG), untuk membicarakan kolaborasi ini.

Rencana Waste to Energy

Sano juga mendorong kontribusi bank himbara dalam proyek waste to energy yang tengah disiapkan pemerintah Indonesia. “Sekarang sepertinya lebih banyak di PLN (kontribusinya),” tutur Sano. 

PT PLN membutuhkan kepastian subsidi untuk menjalankan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) tersebut. Oleh karena itu, kontribusi dari bank-bank Himbara dapat menunjang kebutuhan ini.

Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, mengatakan revisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) akan segera terbit.

Revisi tersebut akan memangkas alur birokrasi yang dinilai berbelit-belit dan tidak menguntungkan, terutama yang berkaitan dengan pemerintah daerah. Salah satunya, penghapusan tipping fee agar lebih menguntungkan pengembang dan PT PLN.

Sebelumnya, tipping fee dibayarkan melalui APBD dengan tarif listrik maksimal US$13,35 sen per kWh. Dengan skema baru, PT PLN mengusulkan harga patok tertinggi tarif listrik dari PLTSa menjadi US$22 sen per kWh.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...