Pantau Gambut dan Madani Sebut Banyaknya Kebakaran Hutan Karena Ulah Korporasi
Data Pantau Gambut dan Madani Berkelanjutan menunjukkan aktivitas perkebunan monokultur skala besar di area konsesi korporasi masih menjadi penyebab utama maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun ini. Temuan ini berbeda dengan pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menyebut cuaca panas dan masyarakat sebagai penyebab utama karhutla 2025.
“Pernyataan Menteri Kehutanan tentang cuaca ekstrem sebagai penyebab karhutla keliru dan membenarkan praktik salah korporasi di area Hidrologis Gambut (KHG),” ujar Data Analyst Pantau Gambut, Juma Maulana, dalam konferensi pers, Senin (15/9).
Madani Berkelanjutan mencatat, Angka Indikatif Terbakar (AIT) seluas 89.330 hektare pada Januari–Agustus 2025. Kebakaran ini terjadi di konsesi Hak Guna Usaha (HGU) sawit, migas, minerba, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sementara itu, Pantau Gambut mengidentifikasi 9.336 titik api di area HGU dan PBPH pada periode yang sama.
Jumlah tersebut bahkan lebih tinggi dibanding tahun 2023 saat Indonesia mengalami El Nino. Pada Juli 2025, 99.099 hektare terbakar, hampir dua kali lipat dari 53.973 hektare pada Juli 2023.
Titik panas di Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) juga melonjak empat kali lipat, dari 3.157 pada Juli 2023 menjadi 13.608 pada Juli 2025.
Juma menyebutkan, beberapa perusahaan tercatat memiliki area kebakaran terluas, di antaranya PT SRL dengan 4.787 hektare di KHG, PT SLJ II dengan 1.100 hektare di luar KHG, PT SUM 2 dengan 260,5 hektare di KHG, dan PT MAS dengan 600 hektare di luar KHG.
Sedangkan di tingkat provinsi, Kalimantan Barat mengalami lonjakan karhutla tertinggi. AIT meningkat dari 1.300 hektare pada Juni menjadi 40.000 hektare di Agustus 2025. Titik panas di KHG provinsi tersebut juga melonjak dari 327 menjadi 7.483.
Melihat hal ini, Juma menegaskan, pemerintah seharusnya fokus pada perlindungan gambut dan penegakan hukum tanpa tebang pilih.
Sementara itu, Legal Specialist Madani Berkelanjutan, Sadam Richwanudin, menilai pemerintah gagal melakukan mitigasi dini. “Lonjakan karhutla pada Juli–Agustus sudah bisa diprediksi. Sayangnya, kebakaran justru menyambar kawasan lindung dan gambut yang seharusnya dijaga,” kata Sadam.
Ia mendesak penegakan hukum dengan prinsip strict liability agar perusahaan bertanggung jawab penuh atas kebakaran di area konsesinya.
