KLH: Sebagian Besar Perusahaan Belum Taat Kinerja Pengelolaan Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyatakan, sebagian besar perusahaan peserta PROPER 2024-2025, belum taat pengelolaan lingkungan.
Sampai saat ini, KLH telah melakukan penilaian sementara terhadap 5.476 perusahaan, termasuk 150 kawasan industri peserta Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).
Pada tahap berikutnya, perusahaan akan diberikan kesempatan untuk menyanggah, hingga 27 September 2025.
Selain PROPER, KLH/BPLH juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap 6 kawasan industri di Jabodetabek, sejak Februari 2025.
Total ada 270 perusahaan di kawasan industri KBN, MM2100, Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Jababeka, Jatake, dan Greenland International Industrial Center (GIIC). Dari jumlah tersebut, 55,64% tergolong belum taat pengelolaan lingkungan.
“Kami akan terus melakukan penilaian kinerja terhadap 168 kawasan industri di seluruh Indonesia, termasuk 48 kawasan industri di Jabodetabek,” kata Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani, di Jakarta, Senin (15/9).
Jika tidak ada perbaikan kinerja ketaatan pengelolaan lingkungan, KLH/BPLH akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan.
Evaluasi Lima Ribu Perusahaan, Paling Banyak Sektor Sawit
Dari 5.476 perusahaan yang tengah dievaluasi KLH/BPLH, sebanyak 960 di antaranya berasal dari sektor sawit. Kemudian, ada 311 perusahaan hotel dan 259 perusahaan tekstil.
Perusahaan peserta PROPER paling banyak berasal dari Jawa Barat, jumlahnya mencapai 1.171 perusahaan. Kemudian, disusul DKI Jakarta sebanyak 702 perusahaan dan Jawa Timur 352 perusahaan.
Kriteria PROPER semakin diperketat dengan adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025 tentang PROPER. Salah satunya mengenai pengelolaan sampah oleh perusahaan.
Lima Tingkatan PROPER
Pemeringkatan PROPER dibagi dalam lima tingkatan. Paling rendah adalah Peringkat Hitam. Ini untuk kategori perusahaan yang menimbulkan dampak lingkungan serius, tapi tidak melakukan pengelolaan lingkungan hidup.
Kemudian, Peringkat Merah untuk perusahaan yang sudah berupaya melakukan pengelolaan lingkungan tapi belum taat. Lebih tinggi, Peringkat Biru untuk perusahaan yang sudah taat pengelolaan lingkungan hidup.
Peringkat Hijau diberikan pada perusahaan yang sudah lebih dari taat, seperti melakukan efisiensi energi, efisiensi air, kelola limbah dengan prinsip 3R (B3 dan nonB3), konservasi keanekaragaman hayati, pemberdayaan masyarakat, dan tanggap bencana.
Adapun Peringkat Emas diberikan untuk perusahaan yang berinovasi di bidang lingkungan dan sosial, berpartisipasi dalam perdagangan karbon, serta mengimplementasikan program Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya).
