RAN Konservasi Hiu Paus Tekankan Pengelolaan Wisata dan Mitigasi Terdampar
Pemerintah mendiskusikan strategi baru dalam upaya pelestarian hiu paus (Rhincodon typus) yang berstatus terancam punah (endangered) menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN). Strategi itu mencakup pengelolaan wisata sekaligus upaya mitigasi hiu paus yang terdampar.
Pembahasan strategi ini dilaksanakan dalam Monitoring dan Evaluasi: Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Hiu Paus di Bogor, pada 16-18 September 2025. Forum hasil kerja sama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Konservasi Indonesia (KI), dan Coral Triangle Initiative on Coral Reefs ini akan mengevaluasi capaian RAN 2021-2025 sekaligus mendiskusikan strategi baru untuk 2026-2029.
RAN Konservasi Hiu Paus 2021-2025 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/2021. Aturan ini menjadi panduan penting dalam upaya perlindungan dan pemanfaatan non-ekstraktif. Namun, keberadaan hiu paus menghadapi tantangan serius, mulai dari keterdamparan, hingga praktik wisata yang belum terkelola dengan baik. Evaluasi menyeluruh penting untuk memastikan langkah strategis ke depan yang lebih adaptif dan efektif.
Sarmintohadi, Direktur Konservasi Spesies dan Genetik KKP, mengatakan hiu paus termasuk jenis ikan yang dilindungi penuh secara nasional dan masuk dalam daftar merah IUCN serta appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Perlindungan hiu paus bukan hanya tentang konservasi spesies, melainkan juga menyangkut kesehatan ekosistem laut dan ketahanan pangan biru.
“Tata kelola konservasi hiu paus perlu diperkuat dengan strategi yang lebih sistematis. Faktor-faktor seperti keterbatasan penanganan darurat saat hiu paus terdampar, serta aktivitas wisata hiu paus yang tidak berkelanjutan dan tidak sesuai petunjuk teknis, menjadi catatan penting dalam evaluasi kali ini,” ujar Sarmintohadi, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/9).
Selain aspek konservasi, pembahasan kali ini menyoroti pentingnya tata kelola wisata hiu paus. Meskipun telah menetapkan Kepdirjen PRL No, 41/20220 tentang Petunjuk Teknis Wisata Hiu Paus, aktivitas wisata yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan hiu paus maupun keselamatan pengunjung.
“Karena itu, dalam RAN 2026–2029, standar pengelolaan wisata yang ramah satwa dan berkelanjutan, serta penanganan kejadian terdampar akan menjadi prioritas utama,” katanya.
Vice President Program KI, Fitri Hasibuan, menekankan pentingnya integrasi ilmu pengetahuan dan keterlibatan masyarakat dalam strategi konservasi. Sebagai organisasi berbasis sains, KI menempatkan konservasi hiu paus dalam konteks ekosistem dan kesejahteraan masyarakat.
"Melalui riset, penguatan tata kelola, dan keterlibatan multipihak termasuk komunitas lokal, kita memastikan pengelolaan yang tidak hanya menjaga biodiversitas laut, tetapi juga mendukung penghidupan yang berkelanjutan,” kata Fitri.
Hiu Paus di Perairan Tropis Rentan terhadap Ancaman
Di dalam salah satu riset KI, Fitri mengungkapkan, hiu paus yang mendiami perairan tropis dan subtropis, termasuk perairan Indonesia, dikenal memiliki karakteristik biologis yang rentan terhadap ancaman. Misalnya, pertumbuhan lambat, fekunditas rendah, dan umur kematangan yang panjang.
“Beberapa lokasi di Indonesia, seperti Teluk Cenderawasih, Kaimana, Teluk Saleh, Gorontalo, Probolinggo, dan Kepulauan Derawan, telah menjadi titik penting agregasi hiu paus remaja yang mendukung migrasi dan perilaku makan. Posisi strategis ini menempatkan Indonesia sebagai habitat utama bagi populasi hiu paus Indo-Pasifik sekaligus memberi tanggung jawab global dalam upaya pelestarian spesies karismatik ini,” papar Fitri.
Monitoring dan evaluasi juga menyoroti kelemahan yang perlu ditindaklanjuti. Salah satunya dalam mitigasi keterdamparan di berbagai wilayah yang meningkat. Selama periode 2021-2025, setidaknya tercatat angka rata-rata 20 spesies hiu paus terdampar.
“Dalam mitigasi keterdamparan, studi KI menunjukkan sebanyak 71% hiu paus yang ditemukan terdampar dan masih hidup bisa dilepasliarkan,” tutur Fitri.
Konservasi hiu paus juga sejalan dengan komitmen Indonesia dalam kerangka CTI-CFF, di mana perlindungan spesies migrasi besar seperti hiu paus dipandang krusial bagi kesehatan ekosistem laut dan ekonomi biru. Dengan menggunakan pendekatan berbasis teori perubahan atau Theory of Change (ToC), forum ini mendiskusikan penguatan strategi konservasi untuk mengidentifikasi isu strategis, menganalisis akar permasalahan, serta menyusun prioritas aksi yang dapat dijalankan dalam periode RAN berikutnya.

