Kejar Target RUU Perubahan Iklim, Pemerintah Bakal Bentuk Badan Khusus

Image title
23 September 2025, 12:48
Iklim, perubahan iklim, RUU Perubahan Iklim
Katadata/Fauza
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim resmi didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun ini.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim resmi didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun ini. Salah satu poin penting dalam RUU tersebut adalah pembentukan badan khusus pengelolaan perubahan iklim.

Badan tersebut dirancang menjadi lembaga integrator kebijakan lintas kementerian dan lembaga, yang selama ini berjalan secara terpisah.

"Karena kita tahu bahwa masalah perubahan iklim ini kebijakannya ada di berbagai kementerian dan lembaga. Jadi diperlukan sebuah badan yang nanti akan menjadi integrator dari berbagai aspek yang memang ada di kementerian dan lembaga,” kata Eddy usai Rapat Paripurna di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9).

Eddy mengatakan masuknya RUU Pengelolaan Perubahan Iklim dalam Prolegnas menunjukkan hal ini menjadi salah satu aksi nyata untuk menanggapi ancaman perubahan iklim yang semakin serius.

“Ini aksi-aksi nyata kami untuk mendukung apa yang sekarang menjadi persoalan besar kita semua. Tidak sekadar gerakan moral atau komunitas, tetapi gerakan bersama seluruh stakeholders pemerintah, legislatif, maupun masyarakat,” ujar Eddy saat ditemui Katadata.co.id.

RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Jadi Payung Hukum yang Kuat

Menurutnya, payung hukum yang kuat dalam bentuk legislasi diperlukan agar penanganan perubahan iklim berjalan terarah. Ia menekankan RUU ini tidak hanya menegaskan komitmen, tetapi juga akan menghadirkan mekanisme perencanaan, pengelolaan, pengawasan, hingga tindakan hukum yang berhubungan dengan isu iklim.

RUU Pengelolaan Perubahan Iklim akan dibahas di Komisi VII DPR setelah resmi masuk dalam prioritas. Mengenai target penyelesaian RUU ini, Eddy mengatakan harus berbagi antrian dengan sejumlah RUU lain seperti RUU Energi Baru Terbarukan (EBT), RUU Ketenagalistrikan, dan revisi UU Migas.

Insya Allah RUU ini segera dibahas. Target kita jelas, membentuk landasan hukum yang kuat agar Indonesia bisa menghadapi tantangan perubahan iklim dengan lebih terukur dan terintegrasi,” ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nuzulia Nur Rahmah

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...