Walhi Kritik Penggunaan Insinerator dalam Proyek Waste to Energy Danantara

Image title
3 Oktober 2025, 11:36
Petugas memasukan sampah residu ke dalam mesin insinerator di kawasan permukiman Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/10/2025). Pemerintah Kota Bandung mulai memperketat penggunaan mesin insinerator setelah kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup yang
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr
Petugas memasukan sampah residu ke dalam mesin insinerator di kawasan permukiman Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/10/2025). Pemerintah Kota Bandung mulai memperketat penggunaan mesin insinerator setelah kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup yang akan melarang alat pembakaran sampah tersebut karena menimbulkan polusi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah bersama Danantara baru-baru ini menggagas program Waste to Energy (WTE) menggunakan insinerator sebagai upaya mengatasi persoalan sampah di Indonesia. Namun, langkah ini mendapat kritik dari kalangan pegiat lingkungan.

Manajer Kampanye Tata Ruang dan Infrastruktur Eksekutif Nasional Walhi, Dwi Sawung menegaskan bahwa penggunaan insinerator memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Ini terutama karena kondisi sampah di Indonesia yang belum dikelola dengan baik. Menurutnya, sampah di Indonesia masuk ke TPA dalam kondisi tercampur dengan plastik, bahan organik, hingga limbah berbahaya seperti baterai. 

"Ketika semua itu dibakar, pasti menghasilkan emisi berbahaya ke udara dan residu abu yang bersifat toksik,” ujar Dwi kepada Katadata, Jumat (3/10).

Menurutnya, pembakaran sampah secara massal berpotensi melepaskan zat berbahaya seperti dioksin, terutama jika dilakukan tanpa pengendalian emisi yang ketat. Apalagi, teknologi pengendali pencemaran udara dari insinerator membutuhkan biaya tinggi.

“Kalau mau emisinya rendah, harus ada alat pengendali polusi udara yang mahal. Kalau itu diabaikan, risikonya jelas ke lingkungan dan kesehatan,” tambahnya.

Dwi juga menyoroti bahwa mayoritas sampah di Indonesia sebenarnya berasal dari limbah organik, yang bisa diolah tanpa insinerator.

“Lebih dari 60 hingga 80% sampah kita itu organik. Itu sebenarnya sangat mudah dikelola, bisa dikomposkan bahkan dengan teknologi yang sederhana. Masalah utamanya justru ada di sistem manajemen sampah yang masih buruk,” jelasnya.

Menurut WALHI, jika sejak awal proses pemilahan dan pengelolaan sampah dilakukan dengan benar, maka sebagian besar volume sampah sudah bisa diatasi tanpa perlu dibakar.

Beda Teknologi Insinerator

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebenarnya telah melarang pengelolaan sampah dengan sistem tungku bakar atau yang sering disebut insinerator oleh masyarakat. Proses pembakaran sampah yang tidak sempurna dari insinerator justru menimbulkan dampak kesehatan yang lebih besar.

“Kami memastikan melarang keras penggunaan itu (tungku bakar), karena menghasilkan dioksin-furan yang menyebabkan kanker,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, saat ditemui di Jakarta, pada Kamis (2/10).

Tungku bakar ini umumnya hanya menggunakan suhu 800 derajat Celcius. Bahkan, suhunya bisa kembali turun ketika tutup tungku dibuka. Dengan begitu, proses pembakaran menjadi tidak sempurna.

Namun, menurut Hanif teknologi yang digunakan dalam Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dalam proyek WTE ini berbeda dengan insinerator yang dilarang oleh Kementerian. Teknologi insinerator atau pembakaran pada PLTSa, menggunakan suhu lebih dari 1.000 derajat Celcius. Pembakaran juga dilakukan tertutup, sehingga tidak menyebabkan fluktuasi panas.

Hanif memastikan teknologi yang digunakan dalam proyek PLTSa itu aman. Emisi yang dihasilkan dari proses pembakaran juga dikontrol penuh melalui sistem air quality control.

“Wajib aman, itu proven,” katanya. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nuzulia Nur Rahmah

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...