Revisi Perpres Pengelolaan Sampah Jadi Energi Rampung Pekan Ini
Pemerintah menyatakan Revisi Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, dijadwalkan selesai pekan ini.
“Kata Pak Menteri (Bahlil Lahadalia) terakhir tadi ada satu ayat yang masih dibahas ya,” kata Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, saat ditemui di Jakarta, Senin (6/10).
Pembahasan tersebut rencananya akan selesai pada pekan ini. Eniya menjelaskan, poin yang masih dibahas seputar teknis pendataan di Online Single Submission (OSS). “Teknis saja, bukan isu,” ujarnya.
Pangkas Alur Birokrasi
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan beberapa poin perubahan dalam beleid tersebut. Di antaranya soal penyederhanaan proses perizinan, sistem pengelolaan, dan skema pembayaran energi.
Perubahan skema pembayaran, di antaranya dengan menghapus tipping fee, biaya yang dibayarkan pemerintah daerah ke pihak pengelola sampah. Tipping fee hanya berlaku bagi proyek yang sudah berjalan sebelum aturan ini disahkan.
Selain itu, beleid ini juga mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan lahan dan bahan baku berupa 1.000 ton sampah per hari. Pemerintah daerah sekaligus bertanggung jawab atas mobilisasi sampah ke lokasi pembangkitan listrik.
Perpres Nomor 35 Tahun 2018, sebelumnya telah mengagendakan pembangunan PLTSa di 12 kota di Indonesia. Tapi, hingga saat ini hanya dua PLTSa yang beroperasi, yaitu PLTSa Benowo di Surabaya dan PLTSa Putri Cempo di Surakarta.
Kali ini, pemerintah kembali memetakan lokasi untuk pembangunan PLTSa. Eniya menjelaskan, rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan sejumlah kementerian terkait lainnya, menetapkan 10 lokasi prioritas PLTSa.
