Korbankan Hutan dan Masyarakat Adat, Aktivis Kecam PSN di Papua Selatan
WALHI dan Trend Asia menilai Keputusan Menteri Kehutanan (SK 430/2025 dan SK 591/2025) secara masif memfasilitasi perubahan fungsi dan pelepasan kawasan hutan di Papua Selatan. Potensi deforestasi yang ditimbulkan mencapai 695.315 hektare.
Hal tersebut dilakukan untuk meloloskan Proyek Strategis Nasional (PSN) pangan dan energi. Bahkan, hutan lindung termasuk area yang terdampak rencana tersebut.
“Proyek serakah nasional ini merupakan wajah kolonialisme, bukan hanya terhadap masyarakat adat Papua, tetapi juga ekologi di Papua,” kata Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Uli Arta Siagian, dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (9/10).
Keputusan menteri ini disusun untuk mendukung Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW) Provinsi Papua Selatan. Dalam RTRW tersebut, dibutuhkan lahan sawah seluas 1 juta hektare untuk food estate dan peternakan seluas 284,7 ribu hektare.
Selain itu, perlu 633 ribu hektare perkebunan tebu untuk swasembada gula dan penyediaan bioetanol, 382,7 ribu hektare lainnya untuk perkebunan sawit sekaligus mendukung produksi biodiesel (B50), dan proyek biomassa termasuk pembangkit listrik tenaga biomassa seluas 169 ribu hektare.
Proyek-proyek ini berada di Kabupaten Merauke dan Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.
Menurut analisis Trend Asia, Papua Selatan yang 8,3 juta hektare wilayahnya merupakan hutan alam rentan mengalami beberapa masalah karena proyek ini.
Di antaranya, kerentanan kawasan hutan untuk izin industri, deforestasi hutan alam, penyingkiran masyarakat adat dari wilayahnya, dan kerusakan area bernilai konservasi tinggi.
“Presiden Prabowo Subianto janji restorasi 12 juta hektare hutan, tapi malah menambah kerusakan di Papua Selatan? Seolah-olah tidak belajar dan terus mengulangi kegagalan dari proyek food and energy estate yang sudah-sudah,” kata Juru Kampanye Bioenergi Trend Asia, Amalya Reza.
Tumpang Tindih dengan Wilayah Adat
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menyebut, wilayah untuk PSN milik negara dan tidak berpenghuni.
“Kan ini hutan, punya negara. Enggak ada (pembebasan lahan), belum ada penduduknya. Enggak ada yang bermukim disitu,” kata Nusron Wahid kepada media beberapa waktu lalu.
Namun, analisis Trend Asia memperlihatkan PSN pangan dan energi di Papua Selatan berpotensi memberi dampak negatif pada sejumlah wilayah adat.
Tepatnya 11 indikatif wilayah adat di area penurunan fungsi hutan dan 38 indikatif wilayah adat di area pelepasan kawasan hutan. Mencakup masyarakat adat di Merauke, Asmat, Boven Digul dan Mappi. Ini karena masyarakat masih bergantung pada ekosistem hutan yang utuh untuk hidup.
“Masyarakat rentan digusur dari wilayah adat hak mereka,” tulis Trend Asia dalam laporannya.
Rencana PSN tersebut juga tumpang tindih dengan konsesi yang sudah ada saat ini. Dua kemungkinan muncul, antara pelibatan korporasi untuk pelaksanaan PSN atau justru menimbulkan konflik kepentingan pemerintah dan korporasi.
Solidaritas Merauke menggelar aksi damai memprotes rencana pemerintah, di depan kantor Kementerian ATR/BPN pada Selasa (7/10) lalu.
“Doktrin tanah kosong senafas dengan ketentuan kolonial Belanda ‘domein verklaring’ yang menyatakan bahwa semua tanah yang orang lain tidak dapat membuktikan tanah miliknya berdasarkan hukum barat, menjadi tanah milik negara,” ujar Juru Bicara Solidaritas Merauke, Franky Samperante.
Para aktivis juga menyoroti proses penyusunan regulasi yang minim kontribusi masyarakat.
Katadata telah meminta tanggapan kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengenai hal ini, namun hingga berita ini ditulis, Kemenhut belum memberikan jawaban.
