Redam Konflik Sosial, Kemenhut Tata PBPH untuk Pengelolaan Hutan

Image title
17 Oktober 2025, 16:36
Kemenhut, konflik sosial, pengelolaan hutan
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/tom.
Ilustrasi perhutanan sosial
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Ditjen PHL), tengah menyelesaikan berbagai persoalan konflik dan hak masyarakat terkait pengelolaan hutan negara yang telah berlangsung lama.

Direktur Jenderal PHL, Laksmi Wijayanti mengungkapkan, hal ini dilakukan dengan komitmen penataan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sebagai prioritas strategis.

Penataan ini diantaranya adalah penyelesaian tumpang tindih areal dan perbaikan kinerja, sehingga pemerintah juga akan melakukan rasionalisasi luas konsesi untuk memastikan pemanfaatan sumber daya hutan yang lebih optimal dan bertanggung jawab.

“Salah satu fokus utama evaluasi adalah konsesi yang dikelola oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Sumatera Utara. Sejak pertama kali diberikan izin pada tahun 1992 (saat itu bernama PT Inti Indorayon Utama), konsesi TPL telah mengalami pengurangan signifikan,” kata Laksmi dalam pernyataan resmi, Jumat (17/10).

Fragmentasi akibat Perubahan Status Kawasan

Data Kemenhut menunjukkan, pada tahun 2020 luas lahan konsesi TPL tercatat telah berkurang sebesar 37% menjadi 167.912 hektare.

Evaluasi terbaru yang dirampungkan pada pertengahan tahun 2025 mengidentifikasi adanya tingkat fragmentasi areal yang tinggi di dalam konsesi TPL.

Fragmentasi ini disebabkan oleh perubahan status kawasan dan meningkatnya kegiatan non-kehutanan di sekitar area tersebut. Berdasarkan temuan ini, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) sedang mengusulkan kebijakan rasionalisasi untuk menata ulang areal konsesi.

“Tujuan kami jelas, mengurangi risiko konflik, memberikan kepastian status lahan, menekan biaya sosial dan lingkungan, dan memastikan semua kegiatan di atasnya berjalan secara efisien dan berkelanjutan,” kata Laksmi.

Menurutnya, rasionalisasi ini adalah langkah penting untuk menciptakan kepastian hukum bagi semua pihak, terutama masyarakat dan pelaku usaha itu sendiri.

Menanggapi besarnya perhatian publik terhadap isu kehutanan di Sumatera Utara, Laksmi mengatakan Kemenhut juga memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban di lapangan. 

“Selain itu, pemerintah terus mendorong kebijakan konservasi yang inklusif dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat lokal sebagai mitra strategis dalam menjaga kelestarian hutan,” tandasnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nuzulia Nur Rahmah

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...