PNBP KLH Capai Rp600 Miliar, Menteri Hanif Sebut Seharusnya Bisa Lebih Tinggi

Ajeng Dwita Ayuningtyas
20 Oktober 2025, 15:23
KLH
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (tengah) bersama Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin (kanan) dan Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil (kiri) memungut sampah saat aksi nyata Jumat bersih sampah di Alun-Alun Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/10/2025). Kementerian Lingkungan Hidup menyelenggarakan aksi nyata Jumat bersih sampah di Kota Bogor dalam rangka percepatan penuntasan pengelolaan sampah nasional dengan salah satu strateginya adalah menggerakka
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Lingkungan Hidup meraih Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp600 miliar dari hasil denda lingkungan. Angka ini lebih tinggi enam kali lipat dari target Rp93 miliar yang sudah ditetapkan. 

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan meskipun lebih tinggi dari target, ini justru menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, ia menilai tata kelola lingkungan saat ini belum bisa dikategorikan baik, sehingga jumlah PNBP yang berasal dari denda lingkungan itu terlalu kecil.

“Kewajiban denda tata lingkungan ini masih jauh dari kejadian di tanah air,” kata Hanif, dalam Refleksi Satu Tahun Kinerja Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup di Jakarta, Senin (20/10).

Hanif merasa belum puas jika target ke PNBP tahun depan hanya berkisar Rp500-600 miliar. Dirinya berharap angka yang lebih tinggi, menunjukan penegakan hukum tata kelola lingkungan yang lebih optimal. 

Selain menambah pendapatan negara, adanya denda lingkungan ini dinilai dapat menimbulkan efek jera atas pelanggaran lingkungan hidup. 

Akan tetapi, Hanif menyoroti proses yang kurang kolaboratif selama ini. Dalam pemberian sanksi atau penindakan lain, khususnya penutupan atau pencabutan izin pada pelaku industri, pariwisata, pasar, dan lain sebagainya, pihaknya belum berkoordinasi dengan lembaga terkait. Ke depan, dirinya menekankan aspek ini agar tak luput dari perhatian. 

Hanif juga menjelaskan, sebagai Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), pihaknya memiliki daya dorong melebihi kementerian. Ketika sudah menetapkan kebijakan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, BPLH memiliki kewenangan penegakkan.

“Kita diberi kewenangan untuk melakukan penekanan, penegakan hukum, pembinaan, memastikan bahwa instrumen yang kita tetapkan dijalankan dengan serius,” jelas Hanif. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...