Menhut: Penerbitan Perpres NEK Bisa Dongkrak Transaksi Karbon Rp 120 T per Tahun
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memproyeksikan total nilai ekonomi dari perdagangan karbon nasional bisa mencapai sekitar Rp 41 triliun hingga Rp 120 triliun per tahun pasca-penerbitan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. Hitung-hitungan ini mengacu pada jumlah cadangan karbon yang bisa dijual ke pasar karbon mencapai 13,4 miliar ton CO2 ekuivalen.
“Minimum kalau menganggap 1 ton itu US$ 5, maka ada potensi minimum Rp 41 triliun volume perdagangan dalam setahun, atau bisa maksimum sekitar Rp 120 triliun,” kata Raja Juli setelah menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (20/10).
Raja Juli menilai iklim perdagangan karbon domestik kian positif setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional pada 10 Oktober lalu.
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menyebut penerbitan Perpres ini akan mendongkrak sentimen perdagangan karbon di bursa karbon. Ia menilai bursa karbon yang diluncurkan pada masa pada masa Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) belum berjalan efektif dan minim menarik minat dari pelaku usaha.
Beri Kepastian Hukum bagi Investor
“Presiden Prabowo memahami apa yang menjadi permasalahan, salah satu masalah utamanya adalah memang para investor lokal maupun internasional membutuhkan kepastian hukum,” ujar Raja Juli.
Ia menekankan kini pemerintah memiliki landasan hukum yang lebih jelas untuk menarik investasi di sektor karbon dan rehabilitasi hutan. Perpres Nomor 110/2025 diharapkan dapat memberi kepastian hukum bagi investor yang ingin berpartisipasi dalam proyek penanaman pohon atau pemulihan lahan kritis yang selanjutnya berdampak pada peningkatan aktivitas transaksi emisi di pasar karbon.
“Dengan Perpres ini nanti akan banyak para investor yang dulu bisnisnya menebang, sekarang menanam untuk mendapatkan harga karbon yang lebih baik,” kata Raja Juli.
Beberapa poin dalam Perpres 110 Tahun 2025 ini mengatur mengenai pasar karbon sukarela (voluntary carbon market), yang banyak digunakan dalam transaksi di pasar karbon global. Perpres ini juga menderegulasi perizinan untuk transaksi kredit karbon sehingga tidak terpusat hanya pada satu lembaga atau kementerian saja.
