Pemerintah Gelar Operasi Penindakan Tambang Emas Ilegal di TN Halimun

Image title
30 Oktober 2025, 16:29
pemerintah, pertambangan emas ilegal,
Dok. Kemenhut
Tim gabungan menertibkan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Jawa Barat.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan melakukan operasi penindakan atas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Jawa Barat, pada Rabu (29/10). 

Operasi gabungan dilaksanakan bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI), dimulai di Blok Ciear, Desa Cisarua, Kec. Sukajaya  dan akan berlanjut ke lokasi-lokasi lain di bentang Halimun sesuai rencana operasi. 

Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, mengungkapkan operasi ini mengawali upaya penertiban kawasan hutan dalam kerangka penyelamatan hulu daerah aliran sungai (DAS). 

“Terlebih, saat ini sudah memasuki musim penghujan, risiko bencana hidrometeorologi longsor, banjir bandang, dan aliran sedimen semakin meningkat bila PETI tidak segera dilakukan penindakan,” kata Dwi dalam pernyataan resmi, Kamis (30/10).

Dia mengapresiasi partisipasi aktif publik yang telah melaporkan kejadian PETI di TNGHS.

“Giat operasi ini secara kontinu akan terus dilakukan. Penindakan di Blok Ciear dilaksanakan oleh tim gabungan Ditjen Gakkum Kehutanan, Balai Gakkumhut Jabalnusra, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), YONIF 315, Koramil Cigudeg sejumlah 60 personil.  Dalam operasi tersebut, tim gabungan menghancurkan 31 (tiga puluh) tenda biru,” kata Dwi.

Dwi menambahkan, di lapangan tim menghentikan kegiatan, pengamanan barang bukti berupa bahan kimia sianida, jerigen bekas oli, timbangan manual, kayu pengaduk, penertiban sarana pertambangan, yaitu tenda biru atau gubug.

Dwi menilai, penindakan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu pasal 89 jo pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan pasal  33 ayat (2) huruf b jo pasal 40B ayat (1) huruf b  UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990. 

Koordinasi dilaksanakan dengan pengelola TNGHS, pemerintah daerah, dan unsur penegak hukum untuk operasi lanjutan. Dwi mengatakan informasi dari pemberitaan menguatkan upaya pengelola TNGHS sebelumnya yang kerap terkendala dan pola “kucing-kucingan” pelaku terus berulang, sehingga sinergi lintas instansi menjadi keharusan.

“Dukungan masyarakat adalah kunci pengawasan bersama untuk menjaga kelestarian hutan dan keselamatan warga, terutama pada musim hujan ini. Jika menemukan PETI, masyarakat dihimbau untuk melaporkannya melalui pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id atau Balai Gakkum Kehutanan setempat,” ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nuzulia Nur Rahmah

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...