Kemenhut Tindak Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Sekotong
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menindak aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Pelangan RTK.07 di Sekotong, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Kegiatan tambang ilegal di kawasan hutan merusak ekosistem dan mengancam keselamatan masyarakat. Kami akan menindak tegas para pelaku, namun tetap memperhatikan aspek sosial," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, di Jakarta, Jumat (31/10).
Ia mengatakan, operasi penertiban dilakukan di Kawasan HPT Pelangan RTK.07, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, NTB. Pada 28-29 Oktober 2025, Gakkum Kemenhut berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, dan Korem 162/Wira Bhakti.
Pada 30 Oktober 2025, Tim Gabungan Balai Gakkum Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) dan Korem 162/Wira Bhakti melaksanakan operasi penertiban tambang ilegal dengan memasang papan larangan dan garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di empat titik strategis. Yaitu, pintu masuk area tambang dekat pos jaga PT Indotan, area kolam penampung, dan dua titik lubang tambang utama.
Hasil operasi memperlihatkan aktivitas tambang ilegal masih dilakukan secara manual oleh lebih dari 500 warga lokal. Masyarakat menggunakan gelondong, kompresor, serta bahan kimia merkuri dan sianida untuk memisahkan kandungan emas dari batu, tanpa penggunaan alat berat.
Dwi Januanto mengatakan mengingat dinamika sosial masyarakat dan pelaku yang sebagian besar adalah warga lokal, penegakan hukum akan tetap dilanjutkan dengan pendekatan bertahap. Upaya ini didukung penguatan koordinasi dan konsolidasi dengan pemerintah daerah serta aparat keamanan.
"Sesuai arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, agar langkah-langkah penertiban dilakukan secara tegas, terukur, dan berkeadilan," kata Dwi Januanto Nugroho, seperti dikutip Antara, Jumat (31/10).
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Sekotong Tengah Diselidiki KPK
Aktivitas PETI ini terungkap ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan dua Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) terkait tambang emas ilegal di kawasan Sekotong, NTB.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengatakan ia belum dapat memastikan adanya penerbitan Sprinlid tersebut karena harus mengecek lebih lanjut.
"Nanti akan kami cek informasi tersebut, karena pada prinsipnya terkait penyelidikan, kalau pun sudah ada, itu juga informasi yang tertutup, belum semuanya bisa dibuka, dipublikasikan. Jadi, kami akan cek dahulu terkait hal itu, nanti informasinya akan kami update terus," ujar Budi seperti dikutip Antara, Rabu (29/10).
Menurut Budi, KPK baru sebatas melakukan koordinasi dan supervisi atas tindak lanjut personil di lapangan yang menemukan aktivitas penambangan emas ilegal di Sekotong. KPK juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian ESDM untuk menertibkan aktivitas penambangan agar berjalan sesuai dengan izin usaha penambangan (IUP).
