Kementerian LH Selidiki Kasus Kematian Dua Pesut Mahakam

Ajeng Dwita Ayuningtyas
12 November 2025, 12:28
Pesut Mahakam, fauna endemik sungai Mahakam yang dilindungi undang-undang.
Dok. Pertamina
Pesut Mahakam, fauna endemik sungai Mahakam yang dilindungi undang-undang.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengusut temuan kematian dua ekor pesut mahakam di perairan anak Sungai Mahakam, Kalimantan Timur.

Sebelumnya, Yayasan Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI) melaporkan kematian dua hewan langka tersebut kepada Deputi Bidang Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH). RASI juga tengah memantau lonjakan lalu lintas 13 tongkang batu bara per jam di kawasan tersebut. Dugaannya, aktivitas tersebut yang meningkatkan risiko keselamatan Pesut Mahakam. Saat ini, satwa dalam status dilindungi itu kurang lebih tinggal 60 ekor.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan Gakkum LH tengah melakukan pengawasan terhadap tiga perusahaan di sekitar kawasan konservasi perairan habitat Pesut Mahakam, di Kabupaten Kutai Kartanegara. Tiga perusahaan tersebut adalah PT Indo Pancadasa Agrotama, PT Graha Benua Etam, dan PT Muji Lines.  Hanif melanjutkan, penegakan hukum akan dijalankan, menimbang keselamatan Pesut Mahakam dan keberlanjutan lingkungan. 

“Kegiatan tanpa izin dan kualitas air yang tidak memenuhi standard tidak dapat ditoleransi, karena Sungai Mahakam memegang fungsi ekologis dan sosial yang vital bagi masyarakat,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangan resmi dikutip Rabu (12/11).

Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan kegiatan ship-to-ship transfer batu bara oleh PT Muji Lines yang tidak memiliki kelengkapan dokumen lingkungan, serta izin pemanfaatan ruang untuk lokasi penempatan/penambatan coal transhipment barge. Setelah melakukan uji kualitas air, sejumlah parameter menunjukkan angka melebihi baku mutu. Di antaranya terkait warna, kadar sulfida, dan kadar klorin bebas. 

“Dengan populasi Pesut Mahakam yang diperkirakan hanya sekitar 60 ekor pada 2025, kami akan melanjutkan pengawasan terhadap perusahaan tambang dan sawit di sekitar kawasan konservasi,” jelas Deputi Bidang Gakkum LH, Rizal Irawan. 

Pengawasan dan penegakkan hukum lingkungan hidup akan terus dilakukan, khususnya yang berpotensi mencemari atau mengganggu habitat Pesut Mahakam, termasuk berupa debu batu bara, potensi tabrakan tongkang, dan paparan bahan berbahaya. Di samping itu, KLH/BPLH mengapresiasi kolaborasi pemangku kepentingan, termasuk RASI dan masyarakat pesisir, dalam pelaporan dan pemantauan habitat Pesut Mahakam. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...