Indonesia Umumkan Komitmen 1,4 Juta Ha Hutan Adat di COP30
Indonesia menegaskan kembali komitmen untuk memperkuat peran masyarakat hukum adat dalam pengelolaan hutan berkelanjutan dan aksi iklim global. Dalam Forum Local Communities and Indigenous Peoples Platform (LCIPP) di COP30, delegasi Indonesia menyoroti hutan adat tidak hanya penting bagi kelestarian ekosistem, tetapi juga ruang hidup masyarakat adat yang menjaga hutan secara turun-temurun.
Hutan adat menjadi fondasi bagi wilayah kehidupan masyarakat, penjaga ekosistem hutan dan lingkungan, pelindung kearifan lokal, serta salah satu strategi penyelesaian konflik yang melibatkan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan.
Delegasi Indonesia menyebut masyarakat adat memiliki pengetahuan tradisional dan praktik pengelolaan yang berkelanjutan. Hal ini mencakup agroforestri, reboisasi, dan pengelolaan hutan berbasis kearifan lokal. Praktik-praktik ini berkontribusi besar terhadap ketahanan iklim, perlindungan keanekaragaman hayati, dan penyerapan karbon. Karena itu, pengetahuan lokal perlu diterjemahkan menjadi kebihakan publik agar dapat diakui dan dilindungi negara.
Dalam forum tersebut, Indonesia mencontohkan bagaimana konsep hutan suci, seperti larangan harangan, wana ngkiki, dan kawasan keramat diterjemahkan menjadi hutan lindung dalam kerangka regulasi nasional. Perlindungan ruang hidup ini penting untuk memastikan kearifan lokal tetap dapat dijalankan masyarakat dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Pengakuan Hak Masyarakat Adat Lewat Hutan Adat
Pemerintah memperkuat pengakuan hak masyarakat adat melalui penetapan hutan adat sebagai bagian dari Program Perhutanan Sosial. Selama COP30 UNFCCC, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan komitmen Indonesia untuk mengakui 1,4 juta hektare hutan adat dalam empat tahun ke depan. Komitmen ini diperkuat oleh hasil studi empiris yang menunjukkan bahwa hutan yang dikelola masyarakat mampu menurunkan laju deforestasi hingga 30–50%.
Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Pengakuan Hutan Adat pada Maret 2025. Hingga kini, total 70.688 hektare hutan adat telah ditetapkan secara resmi di bawah pengelolaan Kementerian Kehutanan.
"Penguatan peran masyarakat adat perlu disertai dengan mekanisme pembagian manfaat yang adil agar pengelolaan hutan dapat berjalan berkelanjutan," kata Menhut Raja Juli dalam keterangan tertulis, Minggu (16/11).
Dalam forum LCIPP ini Indonesia juga mendorong pengembangan basis data global yang memuat praktik pengelolaan lokal, tradisi, dan kearifan masyarakat adat dari berbagai negara. Indonesia siap mendukung LCIPP, baik melalui pemerintah maupun perwakilan masyarakat adat, sebagai bagian dari kontribusi terhadap aksi iklim berbasis pengetahuan tradisional.
