KLH Sebut Pemilahan Sampah di Indonesia Belum Optimal
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggencarkan upaya pemilahan sampah dari rumah untuk mendukung proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). KLH menyebut kewajiban untuk memilah sampah sudah muncul di berbagai regulasi pemerintah daerah tetapi pelaksanaannya belum maksimal.
Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara Kementerian Lingkungan Hidup, Edward Nixon Pakpahan, menilai belum optimalnya pemilahan sampah karena sarana-prasarana yang belum mendukung.
“Kalau kita pilah (sampah) itu memang harus wadah khusus, diangkut dengan wadah khusus. Nah, itu memang harus diakui kita belum siap di situ,” kata Nixon, dalam diskusi ‘Waste to Energy Investment Forum 2025’ di Jakarta, Rabu (19/11).
Akan tetapi, Nixon tetap melihat ada potensi yang besar dari pemilahan sampah, salah satunya dicontohkan oleh Surabaya. Kota Surabaya memiliki PLTSa dengan input sampah mencapai 1.600 ton per hari untuk dua pembangkit.
Menanggapi dengan hal tersebut, Akademisi ITB Pandji Prawisudha mengatakan, PLTSa tetap menjadi solusi akhir pengelolaan sampah. Artinya, upaya pengelolaan sampah dari hulu sampai hilir harus sudah dilakukan.
“Banyak pemerintah daerah memberi regulasi terkait pemilahan sampah, pengelolaan sampah, namun mungkin kita perlu memperbaiki atau menekankan sisi penegakan hukumnya,” kata Pandji.
Tangsel Optimistis Terlibat di Proyek PLTSa
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menceritakan tantangan edukasi dan regulasi yang belum menyelesaikan masalah sampah. Ia mengatakan, Pemkot Tangsel sudah mengeluarkan keputusan untuk membatasi penggunaan plastik, hingga pemilahan sampah mulai dari rumah. Namun, hasilnya belum maksimal.
“Jadi kalau bukan dengan teknologi khususnya insinerator, sampah di mana pun, terutama di Tangerang Selatan, tidak akan selesai,” tutur Benyamin.
Meski demikian, Benyamin tetap akan melibatkan masyarakat untuk proaktif dalam pengumpulan sampah yang dibutuhkan untuk bahan bakar PLTSa. Dengan begitu, upaya pemilahan sampah tetap dibutuhkan.
Pemerintah telah menetapkan wilayah Tangerang Raya dalam daftar aglomerasi potensial untuk proyek PLTSa. Benyamin menyatakan daerahnya siap mengikuti ketentuan Perpres 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Terbarukan.
“Kami ikuti aturan-aturannya dan kita sudah mendapatkan konsorsiumnya, tinggal pelaksanaannya di lapangan,” ujarnya.
Untuk mempersiapkannya, Benyamin berkata telah meminta asistensi dari KLH agar tidak menyalahi aturan.
Terkait kewajiban mengumpulkan dan menyalurkan sampah ke fasilitas PLTSa, Pemkot Tangsel telah menyiapkan 27 truk sampah baru yang aman mengangkut sampah. Truk sampah baru itu akan menambah armada yang sudah ada sebanyak 100 truk.
“Sekarang dibuat dalam karoseri baru, kemudian di bawahnya ada semacam penampung air lindi. Lalu, harus tertutup,” kata Benyamin.
