Kemenhut Revisi Rencana Kehutanan Nasional, Bahas Ketahanan Pangan dan Karbon
Kementerian Kehutanan merevisi Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 2011-2030 untuk menyesuaikan peubahan data kawasan hutan, perkembangan teknologi geospasial, dan komitmen terhadap isu perubahan iklim.
Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki mengatakan proses revisi ini merupakan langkah strategis bagi arah kebijakan kehutanan ke depan. Revisi kedua RKTN disusun untuk menyesuaikan arah pembangunan kehutanan dengan dinamika tata ruang nasional, perubahan data kawasan hutan, perkembangan teknologi geospasial, serta komitmen Indonesia terhadap isu global dan perubahan iklim.
“Revisi RKTN bukan sekadar penyesuaian teknis, tetapi langkah strategis agar kebijakan kehutanan tetap relevan dan mampu menjawab tantangan sosial, ekonomi, dan lingkungan yang terus berkembang,” ujarnya dalam rapat koordinasi pemaparan draf revisi ke-2 RKTN, Kamis (27/11).
Terdapat sejumlah pembaruan dalam revisi ini. Ini antara lain penggunaan pendekatan land sparing–land sharing, penguatan enam arahan pemanfaatan ruang, serta integrasi isu ketahanan pangan, cadangan karbon, perhutanan sosial, TORA, dan dukungan terhadap FOLU Net Sink 2030.
Dia juga menekankan pentingnya keselarasan perencanaan lintas sektor dan lintas skala. “RKTN revisi kedua harus menjadi acuan kuat bagi perencanaan kehutanan nasional dan daerah, sehingga memberikan kepastian ruang dan arah pembangunan yang adaptif, kolaboratif, dan berkeadilan,” tegasnya.
