Kemenhut Bantah Keluarkan Izin Tebang Hutan Sebelum Banjir Landa Sumatra

Image title
2 Desember 2025, 16:10
Kemenhut, Tapanuli Selatan, banjir
ANTARA FOTO/Yudi Manar
Warga berjalan di atas sampah kayu gelondongan pasca banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Laksmi Wijayanti meluruskan informasi terkait pernyataan Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan Pasaribu, yang menyebut Kemenhut memberikan izin penebangan hutan pada Oktober lalu. Laksmi menegaskan informasi itu tidak benar.

Menurutnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Juni 2025 memerintahkan jajarannya untuk mengevaluasi secara menyeluruh terkait layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).

"Atas arahan tersebut, kami lalu mengeluarkan Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 pada tanggal 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) untuk keperluan evaluasi menyeluruh," kata Laksmi, dalam pernyataan resmi, Selasa (2/12).

Laksmi mengatakan, sampai saat ini belum ada satu pun PHAT di Kabupaten Tapanuli Selatan yang diberikan akses SIPUHH sejak bulan Juli 2025. Meski begitu, Laksmi membenarkan bahwa Bupati Tapanuli Selatan mengirimkan dua surat pada bulan Agustus dan November 2025.

"Beliau menyampaikan agar seluruh PHAT di wilayah kabupatennya tidak diberikan akses SIPUHH, dan memang telah kami laksanakan dengan tidak membuka satupun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan," ungkapnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Gus Irawan Pasaribu mengatakan Kemenhut mengeluarkan izin penebangan kawasan hutan sekitar satu bulan sebelum bencana banjir melanda Kabupaten Tapanuli Selatan pada akhir November lalu.

Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara (Sumut) menjadi salah satu kawasan yang paling terdampak banjir dan longsor yang menimpa Provinsi Sumut. Gus Irawan mengaku terkejut ketika mengetahui bahwa izin penebangan hutan kembali dibuka pada Oktober lalu.

Ia menilai aktivitas penebangan hutan di kawasan hulu yang disertai dengan guyuran hujan intensitas tinggi menjadi penyebab banjir bandang dan longsor di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Penebangan Hutan Ilegal

Gus Irawan mengatakan ia telah menyurati Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta penghentian penebangan hutan yang terjadi di kawasan hulu belakangan ini. 

Menanggapi hal tersebut, Laksmi mengatakan, memang terjadi kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapanuli Selatan. Oleh karena itu, pada 4 Oktober 2025, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten menangkap empat truk angkutan kayu dengan volume 44 m3 yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat.

Laksmi menjelaskan, SIPUHH merupakan fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah bukan hutan negara tetapi berada areal penggunaan lain (APL). Jadi, layanan SIPUHH untuk PHAT bukan merupakan perizinan.

"Dokumen Hak Atas Tanah (HAT) adalah kewenangan Pemerintah Daerah dan instansi pertanahan. Kayu tumbuh alami pada PHAT berada di luar kawasan hutan, sehingga pengawasan pemanfaatan kayu dilakukan oleh Pemerintah Daerah," tuturnya.

Laksmi menegaskan, pelanggaran yang terjadi di dalam kawasan hutan akan ditangani oleh Ditjen Gakkum Kehutanan sesuai hukum yang berlaku. Adapun pelanggaran pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan ditangani melalui penegakan hukum pidana umum bekerja sama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah.

“Kami tidak akan berkompromi dengan praktik penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar,” ujar Laksmi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nuzulia Nur Rahmah

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...