FSC Sebut Kemungkinan Aktivitas Ilegal dalam Pemanfaatan Hutan Berizin
Forest Stewardship Council (FSC) Indonesia menyebut masih ada celah aktivitas ilegal yang dilakukan di tengah pemanfaatan hutan yang sudah berizin. Hal ini rentan menimbulkan deforestasi yang kemudian memunculkan bencana ekologi.
Country Manager FSC Indonesia mengatakan Kementerian Kehutanan memiliki Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk memastikan legalitas dan keberlanjutan hasil dari hutan produksi. Artinya, menurut Hartono, hasilnya sudah memenuhi persyaratan kelestarian yang ditetapkan pemerintah. Namun. ia tidak memungkiri masih bisa terjadi pelanggaran di lapangan.
“Bisa saja terjadi, kalau dia punya izin tapi kemudian melakukan tindakan yang ilegal juga,” kata Hartono, saat ditemui di Jakarta, pada Rabu (3/12).
Setiap tahun, FSC melakukan audit verifikasi produk dari hutan dan material daur ulang. Jika ditemukan pelanggaran, sertifikat akan dicabut dan tidak bisa di-klaim lagi.
Beberapa ketentuan dalam sertifikasi FSC adalah perusahaan harus patuh terhadap hukum, memperhatikan hak dan kondisi pekerja, menjunjung tinggi hak dan hukum masyarakat adat, serta berkontribusi mempertahankan atau meningkatkan kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat lokal.
Kriteria lainnya adalah perusahaan harus secara efisien mengelola produk dan jasa untuk mempertahankan atau meningkatkan kelangsungan ekonomi, manfaat sosial, dan lingkungan.
Lalu wajib memelihara, melestarikan, dan atau memulihkan jasa ekosistem dan nilai lingkungan, sembari menghindari atau mengurangi dampak negatif lingkungan. Sementara, keberadaan nilai konservasi tinggi harus dipertahankan atau ditingkatkan.
Perusahaan pun harus memiliki rencana pengelolaan sesuai skala, intensitas, dan risiko. Hal-hal tersebut dipastikan dengan adanya pemantauan dan asesmen. Kegiatan pengelolaan harus dilakukan sesuai dengan kebijakan dan tujuan ekonomi, lingkungan, serta sosial.
