IOJI: Kepentingan Lingkungan Harus Jadi Prioritas Meski Berhadapan dengan PSN
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja telah menggeser kepentingan lingkungan dari posisi puncak dalam pembangunan, salah satunya melalui penggantian 'Izin Lingkungan' menjadi 'Persetujuan Lingkungan'. Regulasi tersebut bahkan mengizinkan substitusi zona inti atau kawasan konservasi untuk proyek strategis nasional (PSN).
“Jadi, ada beberapa peraturan yang memang dikecualikan untuk proyek strategis nasional. Sekarang panglimanya bukan ekologi, tapi PSN,” kata CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Mas Achmad Santosa, usai peluncuran buku "Paradigma Hukum Baru Atasi Krisis Iklim", di Jakarta, Kamis (4/12).
Ota -sapaan akrab Mas Achmad Santosa- mengatakan jika hal ini dibiarkan terus menerus, akan menimbulkan bencana ekologis.
Menurutnya, perlu paradigma baru dalam hukum lingkungan Indonesia, di mana kepentingan ekologi ditempatkan pada posisi teratas dibandingkan pembangunan lainnya. Hal ini dikenal dengan prinsip ecological primacy.
Prinsip tersebut sekaligus menyinggung penggantian Izin Lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan. Ota menilai, hal ini membuat kepentingan ekologi berada di bawah kepentingan investasi.
Setelah memastikan ketaatan lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyerahkan proses perizinan pada lembaga pemberi 'Perizinan Berusaha'. Apabila kemudian terjadi pelanggaran lingkungan, KLH tidak dapat mencabut persetujuan tersebut. Kewenangan berada di lembaga yang mengurus perizinan berusaha.
“Tapi kan bargaining power pejabat yang mengeluarkan perizinan berusaha lebih rendah dibandingkan investor, mencabut investasi enggak berani,” ujarnya.
KLH Sebut Perubahan Tidak Kurangi Substansi
Sebelumnya, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono sempat menjelaskan perubahan terminologi ini. Menurutnya, perubahan ini tidak mengurangi substansi, kekuatan hukum, maupun esensi dari instrumen pengendalian dampak lingkungan.
“Persetujuan lingkungan hanya dapat diterbitkan setelah rencana kegiatan dinyatakan layak lingkungan melalui proses kajian AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang ketat dan berbasis ilmiah,” kata Diaz, seperti dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi .
Diaz menyatakan, tanpa adanya akses dari aspek lingkungan, perizinan berusaha tidak bisa terbitkan.
