Respons Temuan Kayu Gelondongan di Sumatra, Menhut akan Cabut Izin 20 PBPH
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan akan mencabut izin 20 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) berkinerja buruk seluas kurang lebih 750.000 hektare di seluruh Indonesia, termasuk pada tiga provinsi di Sumatra yang terdampak banjir dan longsor.
Dia menyebut, penegakan hukum kehutanan ini dijalankan progresif sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, salah satunya terkait pencabutan 18 PBPH pada Februari lalu.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, sebelumnya kami sudah melakukan pencabutan 18 PBPH seluas 526.144 hektare pada 3 Februari 2025. Kementerian Kehutanan, atas persetujuan Bapak Presiden, akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH berkinerja buruk, termasuk pada tiga provinsi terdampak banjir,” kata Raja Juli, dalam siaran pers, Jumat (5/12).
Raja Juli mengatakan langkah pemerintah ini merupakan tindaklanjut terhadap kayu gelondongan yang muncul pada bencana banjir dan longsor di Sumatra Barat dan Sumatra Utara.
"Kami berkomitmen untuk melakukan investigasi secara tuntas terhadap material kayu yang terbawa arus banjir. Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolri. Saya akan kejar siapa pun yang melakukan pelanggaran dan melakukan investigasi. Saya akan buktikan dan tindak tegas," ujar Menhut.
Raja Juli menyatakan ia tidak akan mentolerir praktik perusakan hutan yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat. Temuan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir ini ditelusuri secara ilmiah dan selanjutnya ditindak lanjuti dengan penegakan hukum untuk memastikan sumber dan potensi pelanggaran di baliknya.
“Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang merusak hutan Indonesia," ujar Raja Juli Antoni.
Kemenhut terus melakukan investigasi dan evaluasi terkait kejadian ini. Ia juga menegaskan akan melakukan moratorium baru PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman.
