Kemenhut Gagalkan Perburuan Liar di TN Komodo, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

Ajeng Dwita Ayuningtyas
18 Desember 2025, 10:00
Taman Nasional Komodo, Kemenhut, perburuan liar
Instagram/@btn_komodo
Tim gabungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kepolisian mencegat aksi perburuan liar bersenjata di kawasan konservasi Taman Nasional Komodo, pada Minggu (14/12).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Tim gabungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kepolisian mencegat aksi perburuan liar bersenjata di kawasan konservasi Taman Nasional Komodo, pada Minggu (14/12). Petugas sempat terlibat kontak senjata dengan terduga kelompok pemburu liar, yang disinyalir berulang kali menyasar satwa dilindungi, seperti rusa timor. 

Kejadian bermula pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.30 WITA, saat tim gabungan mendapati kapal kayu di perairan Loh Serikaya, Pulau Komodo. Tim gabungan mencurigai kapal tersebut membawa sekelompok pemburu liar. 

“Saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan, kapal tersebut tidak mengindahkan peringatan dan justru melarikan diri,” kata Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kementerian Kehutanan, Aswin Bangun, dalam keterangan resmi dikutip Kamis (18/12).

Aswin lalu menjelaskan, pelaku bahkan melakukan perlawanan bersenjata dengan menembaki tim. “Personel memberikan tembakan peringatan untuk menghentikan perlawanan dan mencegah jatuhnya korban, namun pelaku tetap melawan sehingga dilakukan tindakan penegakan hukum lanjutan,” ujar Aswin.

Kontak senjata kemudian berlanjut hingga perairan Selat Sape, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Tim memilih melumpuhkan kapal yang digunakan kelompok pemburu hingga kapal pecah dan tenggelam. Petugas lalu menangkap tiga orang terduga pemburu liar. 

Pada penyisiran lanjutan di lokasi kejadian, tim menemukan barang bukti berupa bangkai rusa, senjata api rakitan, amunisi, dan senjata tajam. 

Berdasarkan keterangan awal, kelompok pemburu diduga berjumlah delapan orang, lima orang lainnya termasuk pimpinan kelompok berinisial MS masih dalam pengejaran. Aswin mengungkap, MS merupakan residivis kasus perburuan liar dan telah lama menjadi target operasi Ditjen Penegakkan Hukum Kementerian Kehutanan. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...