Klarifikasi Kemenhut soal Perubahan Status Hutan di Gunung Wayang Jawa Barat

Image title
2 Januari 2026, 12:45
kemenhut, gunung wayang, hutan,
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.
Perambahan kawasan hutan lindung terlihat dari jalan lintas Terangun- Aceh Barat Daya (Abdya) Aceh, Sabtu (20/12/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Kehutanan atau Kemenhut menyampaikan klarifikasi terkait pengelolaan kawasan hutan di  Gunung Wayang di Desa Tarumajaya Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat.

Anggota DPR dari fraksi Golkar dan akademisi sebelumnya menyoroti usulan perubahan status kawasan hutan, seperti Gunung Wayang, menjadi Taman Hutan Raya atau Tahura yang bertujuan memperkuat fungsi konservasi dan perlindungan lingkungan, dengan penerbitan Surat Keputusan Perhutanan Sosial oleh Pemerintah Pusat yang memberi akses kelola kepada masyarakat. 

Kebijakan itu dinilai belum disosialisasikan dan dikoordinasikan dengan baik di tingkat daerah, sehingga menimbulkan kebingungan, potensi konflik pengelolaan, serta kekhawatiran terhadap keberlanjutan fungsi ekologis kawasan hutan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut Krisdianto, dalam keterangan pers, mengatakan bahwa Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 10629 Tahun 2025 tanggal 11 November bukanlah penerbitan izin baru.

Hal itu merupakan transformasi administratif dari izin pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan alias Kulin KK pada 2021, menjadi persetujuan pengelolaan hutan desa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus.

Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa itu tidak mengalihkan kepemilikan lahan dan tidak mengubah status kawasan. Kawasan ini tetap berstatus hutan lindung, berada dalam penguasaan negara, dan tidak dialihkan menjadi milik pihak manapun.

Akses kelola masyarakat dalam kerangka Hutan Desa bersifat terbatas dengan pengawasan negara. “Ada larangan tegas terhadap alih fungsi, penebangan komersial, dan jual beli lahan. Kegiatan yang bertentangan dengan fungsi lindung dilarang dan dapat dikenai sanksi, termasuk pencabutan izin,” demikian dikutip.

Terkait usulan Tahura Gunung Wayang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, prosesnya masih berjalan dan menunggu kajian teknis yang akan dilaksanakan 2026.

“SK Hutan Desa tidak membatalkan atau menghalangi proses usulan Tahura, serta akan disesuaikan dengan rekomendasi kajian teknis Tim Terpadu,” demikian dikutip.

Sebelumnya Pemprov Jawa Barat merencanakan tiga kawasan baru untuk menjadi Tahura. Status tiga kawasan ini akan ditingkatkan dari hutan produksi menjadi hutan konservasi alias tahura.

Tiga kawasan yang dibidik jadi tahura baru Jabar itu adalah kawasan Gunung Wayang (Kabupaten Bandung), Cikuray (Garut), dan Sanggabuana (Purwakarta).

"Rencananya, di tiga kawasan itu Pak Gubernur ingin naik status jadi hutan konservasi. Ketika jadi hutan konservasi, berarti ada peralihan, maka tidak tidak boleh ada aktivitas apapun," kata Kadis Perhutanan Jabar Dodit Ardian Pancapana melalui Kepala UPTD Tahura Ir. H Djuanda Bandung Lutfi Erizka, pada November (27/11/2025).

Jawa Barat memiliki tiga kawasan yang berstatus Tahura dengan pengelolaan berbeda, Tahura Ir. H. Djuanda (Bandung) sebagai yang utama, dan dua lainnya yang masih dikembangkan yaitu  Pancoran Mas (Bekasi), Gunung Kunci, dan Palasari(Sumedang).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nuzulia Nur Rahmah

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...