Deforestasi di Konsesi Toba Pulp Lestari Diduga Picu Longsor dan Banjir
Riset terbaru Earthsight dan Auriga Nusantara menemukan deforestasi di konsesi PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) di daerah hulu Batang Toru, Tapanuli, Sumatra Utara telah memicu terjadinya longsor dan banjir bandang di Sumatra pada akhir November 2025 lalu.
“Temuan survei lapangan Earthsight dan Auriga pada Desember 2025 mengonfirmasi skala aktivitas besar dan membuktikan bahwa kegiatan tersebut menyebabkan longsor. Kami mencatat penebangan di lereng sangat curam, yang dilarang undang-undang Indonesia,” tulis Auriga dan Earthsight dalam laporan tersebut, Selasa (6/1).
Deforestasi di area ini pernah terungkap sebelumnya pada Juli 2024 oleh LSM Rainforest Action Network (RAN) yang melaporkan pembukaan hutan di bagian konsesi PT Toba Pulp Lestari.
Namun pada 2024, PT TPL mengatakan kepada RAN bahwa aktivitas tersebut merupakan perambahan dan pembalakan liar oleh pihak ketiga, dan telah dilaporkan ke otoritas terkait pada 2023.
Meski begitu temuan Auriga lewat pola aktivitas yang terlihat dari citra satelit menyerupai pengembangan perkebunan kayu industri, bukan perambahan pertanian skala kecil atau pembalakan liar selektif.
“Citra satelit menunjukkan operasi besar berskala industri, membutuhkan pembangunan lebih dari 30 km jalan logging melalui medan curam, dan pembangunan banyak jembatan kayu untuk melintasi sungai kecil. Sedikitnya 2.000 truk besar diperlukan untuk mengangkut kayu tersebut,” kata Auriga dalam laporan itu.
Survei juga mendokumentasikan alat berat dan tumpukan kayu tropis di tepi jalan menuju area deforestasi terbaru. Kayu-kayu itu disebut tidak memiliki penandaan wajib dalam sistem legalitas dan ketertelusuran kayu Indonesia menandakan kayu tersebut ilegal.
“Citra satelit resolusi tinggi dari September 2025 juga menunjukkan sebagian area hutan yang ditebang ilegal telah digantikan dengan perkebunan monokultur, hal yang tidak lazim dilakukan oleh penebang liar. Bahkan jika pembukaan hutan tersebut merupakan aktivitas ilegal pihak ketiga, PT TPL secara hukum bertanggung jawab mencegahnya di dalam konsesi,” demikian kutipan laporan itu.
Temuan Auriga dan Earthsight Mengindikasikan Kelalaian Perusahaan
Temuan Auriga dan Earthsight juga menemukan indikasi dari tempat lain menunjukkan perusahaan tidak hanya lalai mengatasi aktivitas ilegal, tetapi mungkin membiarkannya terjadi. Lalu, perusahaan diuntungkan ketika otoritas memberi lampu hijau untuk “merehabilitasi” area tersebut dengan monokultur.
“Dengan cara ini, perusahaan memperluas perkebunannya sambil tetap mengklaim tidak mengonversi hutan alam,” tulisnya.
Bukti yang mendukung hal ini ditemukan dalam rencana kerja tahunan 2024 PT TPL, serta laporan audit SVLK tahun yang sama. Kedua dokumen menyebut aktivitas restorasi atau pengayaan, yakni penanaman monokultur di hutan lindung dalam konsesi.
“Namun tidak ada penjelasan mengapa hutan lindung itu butuh “restorasi”, tetapi penebangan ilegal oleh pihak ketiga tampak sebagai kemungkinan besar,” tambahnya lagi.
Dalam laporan yang sama, menanggapi temuan ini PT TPL mengakui melakukan penanaman di area yang terganggu oleh aktivitas pihak ketiga tanpa izin namun menyebut hal itu sebagai kewajiban izin. Perusahaan menyatakan bahwa interpretasi apa pun yang menyamakan rehabilitasi atau pengayaan dengan pengakuan pembalakan ilegal oleh perusahaan adalah tidak akurat.
