WWF: Pencabutan Izin 28 Perusahaan di Sumatra Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan

Image title
21 Januari 2026, 14:34
WWF
Dok. Agincourt
Tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources Tbk
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia menilai pencabutan izin terhadap 28 perusahaan di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra merupakan langkah penting. Namun, kebijakan ini harus diikuti dengan upaya pemulihan lingkungan. 

Partnership Director WWF Indonesia, Rusyda Deli, mengatakan sanksi administratif seperti pencabutan izin seharusnya tidak dipandang sebagai akhir dari penyelesaian persoalan lingkungan.

“Yang paling penting bukan hanya sanksi. Pertanyaannya, setelah sanksi lalu apa? Kalau sanksi saja kemudian tidak ada kelanjutannya, lalu selesai, dan berulang lagi, itu tidak akan menyelesaikan permasalahan,” kata Rusyda, Rabu (21/1).

Menurutnya, WWF Indonesia mendorong kerja bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pemulihan lingkungan benar-benar terjadi. Pemulihan tersebut, kata dia, harus dilakukan dengan pendekatan berbasis masyarakat agar berdampak jangka panjang.

“Kami fokus bagaimana mengembalikan habitat dan ekosistem dengan melibatkan masyarakat. Pemulihan lingkungan itu tidak bisa parsial, harus komprehensif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Rusyda menambahkan, dalam konteks pasca-bencana di Sumatra, WWF juga mendorong pemulihan ekosistem yang sekaligus melindungi satwa liar. Salah satu fokusnya melalui program Elephant Conservation Initiative yang bertujuan memulihkan habitat gajah dan membangun koeksistensi antara manusia dan satwa liar.

Ia menekankan, pemulihan pascabencana harus dirancang sebagai paket jangka panjang yang mencakup pemulihan ekosistem, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan ketahanan terhadap perubahan iklim dan risiko bencana.

“Pemulihan ekosistem yang melibatkan masyarakat akan berdampak langsung bagi kesejahteraan mereka, sekaligus memastikan habitat dan satwa liar terlindungi,” ujar Rusyda.

Sementara itu, Senior Journalist Najwa Shihab memandang pencabutan izin 28 perusahaan tersebut sebagai sinyal kuat bahwa negara hadir dan menggunakan kewenangannya dalam penegakan hukum lingkungan.

“Saya melihat sanksi itu sebagai sinyal penting bahwa negara hadir. Itu langkah yang perlu dan patut dicatat,” kata Najwa.

Namun, Najwa menilai efektivitas sanksi tidak hanya diukur dari jumlah perusahaan yang izinnya dicabut, melainkan dari dampak nyata di lapangan.

“Apakah sanksi itu betul-betul memperbaiki praktik di lapangan? Apakah mencegah pelanggaran berulang? Apakah berkontribusi pada pemulihan lingkungan dan perlindungan masyarakat? Itu yang menentukan apakah sanksi ini cukup atau tidak,” ujarnya.

Menurut Najwa, sanksi seharusnya dipahami sebagai bagian dari proses panjang penegakan hukum dan pembenahan tata kelola, bukan sebagai titik akhir.

“Yang penting setelah ini adalah melihat dampaknya. Di situlah peran media untuk terus mengawal, bukan hanya mencatat sanksinya, tapi memastikan ada perbaikan nyata,” kata dia.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo belum lama ini resmi mencabut 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan. Perusahaan-perusahaan itu beroperasi di tiga provinsi terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Sebanyak 28 perusahaan itu terdiri atas 22 perusahaan yang mendapatkan izin pemanfaatan hutan atau pemilik perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.991 hektare; serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK). 

Dari 22 pemilik PBPH yang dicabut itu, masing-masing 3 perusahaan beroperasi di Aceh, 6 perusahaan di Sumatra Barat, dan 13 perusahaan di Sumatra Utara. Sementara 6 pemilik PBPHHK masing-masing 2 perusahaan di Aceh, 2 perusahaan di Sumatra Barat, dan 2 perusahaan di Sumatra Utara.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nuzulia Nur Rahmah

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...