Skema Alih Utang Tambah Opsi Pendanaan Konservasi di Indonesia
Konservasi Indonesia (KI) menilai skema alih utang atau debt swap memperkaya opsi pendanaan untuk kegiatan konservasi di Indonesia. Salah satunya implementasinya diluncurkan hari ini, melalui Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act (TFCCA).
“Memang debt swap (alih utang) ini adalah salah satu opsi ke depan yang bisa dikembangkan untuk nature incentive ataupun isu-isu seperti one health,” kata Senior Vice President and Executive Chair KI, Meizani Irmadhiany, dalam peluncuran TFCCA, di Jakarta, Selasa (27/1).
TFCCA memanfaatkan dana alih utang Indonesia-Amerika Serikat (AS) senilai US$ 35 juta atau sekitar Rp 586 miliar. Utang kepada Pemerintah AS ini tidak dikembalikan, tapi dialihkan untuk konservasi terumbu karang berbasis masyarakat di kawasan segitiga terumbu karang, mencakup bentang laut Kepala Burung, Sunda Kecil, dan Banda.
Skema ini tentu telah melalui kesepakatan antara keduabelah pihak. Meizani mengatakan, kriteria untuk alih utang berbeda-beda tiap negara dan membutuhkan waktu untuk memperhitungkannya.
“Untuk TFCCA, contohnya, proses penghitungan utang yang eligible juga butuh waktu dari Indonesia maupun Amerika,” ujarnya.
Indonesia Juga Ajukan Skema Debt Swap ke Inggris dan Norwegia
Sukses alih utang dengan AS, Pemerintah RI mengajukan skema serupa kepada Britania Raya dan Norwegia. Hal ini diungkap Direktur Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Firdaus Agung Kunto, dalam forum yang sama.
Kedua negara tersebut menunjukkan ketertarikan, namun mereka masih perlu menghitung secara internal berapa besaran utang RI yang bisa dijadikan hibah konservasi dan sebagainya.
TFCCA merupakan proyek konservasi untuk ekosistem terumbu karang Indonesia, yang fokus pada kawasan segitiga terumbu karang. Selain memanfaatkan hibah dari AS, TFCCA menampung dana kontribusi dari Conservation International senilai US$ 3 juta (Rp 50 miliar) dan dari The Nature Conservancy senilai US$ 1,5 juta (Rp 25 miliar).
Sejak ditandatangani pada 2024 lalu, TFCCA menerima 323 proposal konservasi menarik dari organisasi dan inisiatif lokal. Untuk tahap pertama, baru ada 58 proposal yang siap dijalankan dengan kucuran dana Rp 68 miliar. Tahap pertama berlangsung 18 bulan, berlangsung selama Januari 2026 hingga Juni 2027.
Setelahnya, baru dilangsungkan tahap kedua dan tahap-tahap berikutnya sampai seluruh dana habis dipakai untuk konservasi. Firdaus menjelaskan, setiap proyek yang diajukan dalam proposal pun memiliki nominal berbeda-beda.
“Prinsipnya memperbanyak orang yang bisa mendapatkan manfaat,” ujar Firdaus.
