Menteri LH Benarkan Ancaman Pidana bagi Kepala Daerah Tak Taat Kelola Sampah

Ajeng Dwita Ayuningtyas
5 Februari 2026, 18:52
Foto udara petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Depok menggunakan alat berat untuk mengangkut sampah dari tempat pembuangan sementara di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026). Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah menangani sampah nas
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.
Foto udara petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Depok menggunakan alat berat untuk mengangkut sampah dari tempat pembuangan sementara di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026). Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah menangani sampah nasional secara serius serta terintegrasi, dan mencanangkan Gerakan Indonesia ASRI.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq membenarkan adanya arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Seperti disampaikan Utusan Khusus Presiden Hashim Djojohadikusumo, UU tersebut mengatur ancaman pidana bagi pejabat atau kepala daerah yang tidak taat.

Hanif mengatakan, telah dilakukan rapat antara Kementerian Lingkungan Hidup dengan Koordinator dan Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim Polri untuk menjalankan Pasal 40 dan Pasal 41 undang-undang tersebut. “Di sana ada sanksi hukum minimal empat tahun sampai sepuluh tahun pada penyelenggara sampah yang lalai terhadap norma,” kata Hanif, saat ditemui usai Rapat Percepatan Penanganan Sampah Nasional di Kantor Kemenko Pangan, Kamis (5/2).

Sedangkan bila karena kealpaannya, mengelola sampah tanpa memperhatikan norma yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau kerusakan lingkungan, pengelola sampah terancam pidana maksimal tiga tahun penjara. 

,” ucap Hanif. 

Sebelumnya, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengingatkan kepala daerah untuk menaati UU 18 Tahun 2008 terkait pengelolaan sampah. Pasalnya jika lalai, ada konsekuensi pidana yang mengintai. 

“Ini tidak main-main, kepala daerah yang tidak taat dan tidak menegakkan dan tidak ikut melindungi lingkungan hidup akan dikenakan sanksi hukum pidana,” ucap Hashim, dalam acara ESG Sustainability Forum 2026 oleh CNBC, di Jakarta, pada Selasa (3/2).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...