Lebih dari Separuh Limbah Elektronik Dunia Beredar Tanpa Kendali

Ajeng Dwita Ayuningtyas
6 Maret 2026, 16:17
limbah elektronik, perjanjian dagang RI-AS
ANTARA FOTO/Syaiful Arif/tom.
Warga memilah limbah elektronik di Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (20/2/2023).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Laporan The Global E-waste Monitor 2024 menunjukkan 65% peredaran limbah elektronik (e-waste) tanpa kontrol di dunia. Golongan limbah berbahaya dan beracun ini dapat berdampak buruk bagi lingkungan dan manusia jika tak dikelola dengan tepat.

Berdasarkan data peredaran limbah elektronik global pada 2019, terungkap ada 5,1 miliar kg peralatan listrik dan elektronik bekas atau limbah elektronik dikirim dari satu negara ke negara lain setiap tahunnya. 

“Dari total tersebut, 3,3 miliar kg (65%) merupakan pergerakan lintas batas peralatan listrik dan elektronik bekas atau limbah elektronik yang tidak terkontrol dari negara berpenghasilan tinggi ke negara berpenghasilan menengah sampai rendah,” kata tim riset dalam laporan tersebut, dikutip pada Jumat (6/3).

Sebagian besar pergerakannya terjadi di dalam dan menuju Eropa serta Asia Timur. 

Untuk beberapa kasus, pergerakan lintas batas limbah elektronik dilakukan untuk pemulihan material bernilai tinggi. Biasanya diangkut dari wilayah yang tidak memiliki sistem pengelolaan limbah elektronik, ke wilayah yang memilikinya. 

Akan tetapi, limbah elektronik dapat menimbulkan dampak buruk bagi manusia dan lingkungan jika pengelolaannya tidak tepat. Ini rentan terjadi di negara yang kekurangan infrastruktur dan kapasitas pengelolaan limbah yang ramah lingkungan.

“Oleh karena itu, penting untuk menetapkan aturan dan prosedur untuk membedakan antara pergerakan lintas batas ilegal dan legal,” demikian tertulis. 

Merujuk pada Konvensi Basel, perjanjian multilateral untuk mengendalikan pergerakan lintas batas limbah berbahaya, pergerakan lintas batas harus menerapkan prosedur Prior Informed Consent atau persetujuan informasi awal. 

Otoritas negara pengekspor harus memberitahu kepada otoritas di negara tujuan atau negara transit mana pun. Namun, unsur ini seringkali dianggap beban secara administratif. 

Sebagai informasi, total timbulan limbah elektronik dunia pada 2022 mencapai 62 miliar kg. Namun hanya 13,8 miliar kg limbah yang dikelola secara resmi dengan cara ramah lingkungan. 

Sebanyak 16 miliar kg limbah dikumpulkan dan didaur ulang di sistem formal negara berpenghasilan tinggi dan menengah ke atas, yang memiliki infrastruktur pengelolaan maju. Sekitar 18 miliar kg limbah ditangani negara berpenghasilan rendah dan menengah ke bawah yang tidak memiliki infrastruktur pengelolaan maju. Sebagian besar dikelola sektor informal.

Sementara itu, 14 miliar kg limbah lainnya dibuang sebagai residu, yang ditimbun di tempat pembuangan akhir di seluruh dunia. 

Limbah elektronik yang dikelola di luar skema pengumpulan dan daur ulang formal bisa jadi tidak menggunakan prosedur yang sesuai. Ini rentan melepaskan merkuri dan plastik penghambat api brominasi ke lingkungan setiap tahun.

Limbah Elektronik Menyasar Indonesia?

Isu pergerakan limbah elektronik ke Indonesia juga kembali mencuat belakangan ini. Pada Oktober 2025, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkap 73 kontainer berisi limbah elektronik ilegal dari Amerika Serikat, berlabuh di Pelabuhan Batu Ampar, Batam.

KLH memastikan seluruh kontainer berisi limbah B3 kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3), seperti printer circuit board (PCB), karet kawat, CPU, hard disk, serta komponen elektronik bekas lainnya. 

Puluhan kontainer beserta isinya itu rencananya akan dikembalikan ke negara asal. Selain itu, KLH berkomitmen menyeret kasus ini ke ranah hukum. 

“Selain sanksi administratif, perusahaan-perusahaan yang terlibat akan dihadapkan pada sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam UU Lingkungan Hidup,” ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, dikutip dari keterangan resmi.

Di sisi lain, kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat turut menimbulkan kekhawatiran berkembangnya pengiriman limbah elektronik ke Indonesia dari negara tersebut.

Dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART), buah kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat, terdapat artikel 2.36 dengan tajuk ‘Ekonomi yang Lebih Efisien dalam Penggunaan Sumber Daya’. 

Poin kedua artikel itu menyebutkan, Indonesia akan mendorong pemulihan mineral kritis dari limbah. 

Caranya, dimulai dari penyusunan regulasi, serta pembangunan infrastruktur dan teknologi untuk memperluas pengumpulan limbah elektronik dan baterai lithium-ion bekas. Komponen itu akan didaur ulang dipulihkan mineral kritisnya.

Perangkat elektronik mengandung ragam mineral kritis seperti nikel, kobalt, lithium, tembaga, dan unsur tanah jarang yang dapat dipulihkan kembali sehingga tercipta sirkular ekonomi. Ini bermaksud mengurangi eksploitasi sumber daya alam.

Namun, alih-alih murni menjadi kebijakan yang berpihak pada lingkungan, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengungkap celah lain dalam artikel tersebut.

Hal ini disampaikannya dalam diskusi ‘Menakar Dampak Perjanjian Dagang RI-AS: Memperlebar Peluang atau Mempersempit Kedaulatan Sumber Daya Alam, Pangan, & Transisi Energi?’ yang digelar LaporIklim pada Kamis (5/3). 

“Ini ceritanya mirip seperti jebol limbah plastik, jadi Indonesia diminta untuk bikin fasilitas recycle dengan bantuan Amerika, tapi kita akan jadi (tempat) sampah elektronik,” kata Bhima.

Berdasarkan laporan The Global E-waste Monitor 2024, timbulan limbah elektronik Amerika Serikat 7,2 miliar kg pada 2022. Angka paling tinggi di regionalnya. Adapun timbulan limbah elektronik Indonesia menurut laporan tersebut, mencapai 1,9 miliar kg, tertinggi di Asia Tenggara.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...