Perjanjian Dagang RI-AS Buka Risiko Indonesia Jadi Tempat Sampah Elektronik
Indonesia menjanjikan sejumlah komitmen kepada Amerika Serikat dalam Perjanjian Tarif Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade. Salah satunya, pengembangan fasilitas pemulihan mineral kritis dari aneka sampah elektronik. Meski terlihat seperti komitmen pro-lingkungan, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai ada risiko di baliknya.
Bhima memperingatkan bahwa komitmen ini bisa menyebabkan Indonesia menjadi tempat pembuangan sampah elektronik. “Ini ceritanya mirip seperti jebol limbah plastik, jadi Indonesia diminta untuk bikin fasilitas recycle dengan bantuan Amerika, tapi kita akan jadi (tempat) sampah elektronik,” kata dia dalam diskusi bertajuk ‘Menakar Dampak Perjanjian Dagang RI-AS" yang digelar LaporIklim di Jakarta, pada Kamis (5/3).
Kekhawatiran Bhima bukan tanpa sebab. Indonesia punya banyak pekerjaan rumah yang belum selesai dalam soal penanganan sampah rumah tangga dan limbah industri. Timbulan sampah e-waste di Indonesia mencapai 2,1 juta pada 2023 dan sebagian besar diolah oleh sektor informal. Baru ada dua fasilitas daur ulang e-waste dengan kapasitas total 31,4 ribu ton per tahun.
Komitmen Indonesia soal fasilitas pemulihan mineral kritis itu tercantum dalam artikel 2.36 poin kedua. "Indonesia akan mengambil langkah untuk mendorong pemulihan mineral kritis dari berbagai jenis limbah. Upaya ini antara lain melalui penyusunan regulasi, pembangunan infrastruktur, serta pengembangan teknologi untuk memperluas pengumpulan limbah elektronik dan baterai lithium-ion bekas agar dapat didaur ulang dan diambil kembali kandungan mineral pentingnya," demikian tertulis.
Mengutip data United Nations Institute for Training and Research (Unitar), terdapat 62 juta ton e-waste pada 2022, nyaris dua kali lipat dari 2010. Namun, hanya sekitar 22,3 persen yang terdata ditangani dan didaur ulang dengan baik. Berbagai data menunjukkan Amerika Serikat dan Cina sebagai produsen e-waste terbesar dunia.
Penanganan E-Waste Selundupan Masih Tanda Tanya
Penanganan e-waste selundupan juga masih tanda tanya. Tahun lalu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melaporkan temuan 73 kontainer e-waste ilegal dari AS yang dikirim melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Ketika itu, pejabat KLH menyatakan para penyelundup akan diproses pidana, sedangkan sampah dikirim balik ke AS.
Namun, organisasi-organisasi non-pemerintah di bidang lingkungan Nexus3Foundation, Ecoton, dan Basel Action Network (BAN) mengatakan belum ada penjelasan tentang progres penanganan masalah itu. Mereka pun mengirimkan surat kepada pemerintah meminta transparansi informasi.
“Apakah ada kontainer yang telah dikirim kembali? Kontainer mana saja dan dikirim ke mana? Tidak satu pun kontainer barang selundupan yang berpotensi mengandung bahan berbahaya dapat dilelang, karena hal tersebut akan melanggar hukum internasional,” demikian tertulis dalam surat.
Desakan keterbukaan ini lantaran kasus serupa sebelumnya tak ditangani dengan benar. Pada 2019 lalu, ratusan peti kemas berisi limbah dari AS dan negara maju lainnya tiba di Indonesia. Sebagian disita karena ilegal dan mengandung limbah plastik campuran dan limbah berbahaya B3 dalam tumpukan kertas.
Pemerintah menyatakan akan mengembalikan peti kemas ilegal itu ke negara asalnya. Namun, Nexus3Foundation mengungkap hanya 12 dari 58 peti kemas asal AS yang benar-benar dikembalikan ke negara tersebut.
Sisanya, 38 kontainer justru dikirim ke India, tiga kontainer ke Korea Selatan, dan masing-masing satu kontainer ke Thailand, Vietnam, Mexico, Belanda, dan Kanada.
