Gunungan Sampah di TPST Bantargebang Longsor Lagi, 4 Orang Meninggal
Gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang longsor pada Minggu (8/3) pukul 14.30 WIB, menyebabkan empat orang meninggal dunia.
Keempat korban meninggal dunia akibat insiden gunungan sampah di Bantargebang longsor, yaitu pemilik warung bernama Enda Widayanti (25 tahun) dan Sumini (60 tahun), serta supir truk sampah bernama Dedi Sutrisno (22 tahun) dan Iwan Supriyatin (40 tahun).
TPST Bantargebang beberapa kali longsor, termasuk pada 2003 dan runtuhnya Zona III pada 2006.
Mengutip Antara, insiden longsornya gunungan sampah setinggi 20 meter di Zona III TPST Bantargebang pada 2006, menimbun sembilan pemulung. Tiga di antaranya meninggal dunia dan enam lainnya ditemukan dalam keadaan hidup.
Insiden itu terulang pada Januari 2026, ketika landasan di TPST amblas dan menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai. Yang terbaru, gunungan sampah menimbun warga pada Minggu (8/3).
Mengingat peristiwa berulang dan menimbulkan risiko korban jiwa, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta penanggung jawab ditindak tegas sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidananya berkisar lima sampai 10 tahun dan denda Rp 5 miliar - Rp 10 miliar. Ini berlaku bagi pihak yang lalai dan menyebabkan kematian.
Hanif juga kembali meminta Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk segera menyudahi pengelolaan sampah dengan metode open dumping. Sebab, praktik ini terus mengancam nyawa petugas dan warga sekitar.
“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan,” kata Hanif, dalam keterangan resmi dikutip pada Senin (9/3).
Metode open dumping atau pengumpulan sampah secara terbuka dianggap melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 karena sistem yang tidak bisa mereduksi risiko keamanan bagi warga. Tak hanya mengancam keselamatan dengan potensi longsor susulan, praktik ini sekaligus menjadi sumber pencemaran lingkungan yang masif.
Merespons masalah menahun di TPST Bantargebang, Kementerian Lingkungan Hidup telah memulai penyidikan menyeluruh untuk memastikan persoalan sampah Jakarta tak berlarut dan berhenti memakan korban.
“TPST Bantargebang ini kan milik pemerintah di Pemprov Daerah Khusus Jakarta. Tentu pemerintah Daerah Khusus Jakarta harus bertanggung jawab,” ucap Hanif, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, KLH melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah yang dinilai berisiko, termasuk TPST Bantargebang.
Pemerintah memprioritaskan evakuasi seluruh korban sambil memulai proses hukum secara menyeluruh untuk menindak tegas setiap kelalaian pengelolaan.
Kemudian sebagai solusi jangka panjang, TPST Bantargebang akan dialihkan khusus untuk sampah anorganik. Prosesnya dimulai dengan sistem pemilahan dari sumber dan optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan.
