Perusahaan ‘Kontributor’ Banjir Sumatra Siap Bayar Tagihan Kerusakan Lingkungan

Ajeng Dwita Ayuningtyas
7 April 2026, 19:26
banjir sumatra, kerusakan lingkungan
ANTARA FOTO/Yudi Manar/agr
Foto udara pekerja menggunakan alat berat mengeruk pasir saat normalisasi sungai Tukka pascabencana longsor dan banjir bandang di Kelurahan Hutanabolon, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Jumat (20/3/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, perusahaan-perusahaan yang turut memperparah banjir Sumatra pada akhir tahun lalu, siap membayar ganti kerugian atas kerusakan lingkungan pada pertengahan April 2026.  

Hal ini merupakan tindak lanjut dari gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap enam perusahaan atas kontribusinya memperparah banjir dan longsor di Sumatra, sejak Januari lalu. Total tagihan KLH atas kerusakan lingkungan yang diperparah oleh perusahaan-perusahaan itu mencapai Rp4,8 triliun. 

“Sesuai dengan kota kesepakatan di pengadilan, akan dibayar di pertengahan bulan April,” kata Hanif, saat ditemui di kantornya di Jakarta, Selasa (7/4). 

Berdasarkan materi gugatan yang diajukan KLH ke pengadilan negeri, PT AR digugat Rp200,9 miliar; PT NSHE digugat Rp200,6 miliar; PTPN IV digugat Rp121,48 miliar; PT TPL digugat Rp3,89 triliun; PT MST digugat Rp190,69 miliar; serta PT TBS digugat Rp158,6 miliar.

Memberikan Efek Jera

Pembayaran kerugian atas kerusakan lingkungan ini, kata Hanif, dapat menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian Lingkungan Hidup. Sepanjang 2026, PNBP yang dikumpulkan KLH sudah mencapai Rp1,4 triliun, melebihi target yang ditetapkan negara yaitu Rp445 miliar. 

Pendapatan denda atau kompensasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan menjadi sumber PNBP yang paling tinggi, yakni mencapai Rp1,44 triliun. Selanjutnya, Pendapatan Pengujian, Sertifikasi dan Standardisasi di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan senilai Rp1,9 miliar.

KLH juga mencatatkan Pendapatan Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan senilai Rp1,6 miliar; Pendapatan Jasa di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan senilai Rp9 juta. Selain itu, KLH mencatat Pendapatan Penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan Tusi senilai Rp2,8 juta. 

Meski begitu, Hanif mengatakan penataan lingkungan dengan PNBP ini bukan dimaksudkan untuk mengumpulkan uang. “Tetapi diharapkan menjadi efek jera bagi kita semua untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan,” ujar Hanif.

KLH berhak menggunakan kembali 80% hasil PNBP itu untuk program pengelolaan dan pemulihan lingkungan ke depannya. 

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...