Tambang di Pusaran Gempa: Dibayangi Risiko Pencemaran Lingkungan
Pertambangan – terutama tambang nikel – di kawasan rawan gempa tak hanya berisiko mengalami kerusakan infrastruktur akibat gempa, tapi juga berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan. Efek itu bisa muncul dari kerusakan instalasi pengolahan limbah tambang saat areanya mengalami gempa hebat.
Dosen Teknik Lingkungan Universitas Indonesia Dwinanti Rika Marthanty mengatakan, cemaran limbah tambang dapat menyebabkan degradasi lingkungan, pencemaran di badan air permukaan, maupun air tanah.
“Proses penambangan nikel menghasilkan limbah berupa slag, tailing, dan emisi. Apabila terdapat pergerakan tanah atau keretakan tanah, maka limbah berpotensi masuk ke air tanah,” kata Dwinanti kepada Katadata, Rabu (8/4).
Gempa juga berisiko mengubah bentang lahan tambang sehingga tumpahan limbah juga bisa masuk ke badan air sungai, danau, atau pesisir laut terdekat. Menurut dia, kondisinya dapat dipulihkan jika kerusakan hanya terjadi di infrastruktur fisik dengan tingkat rendah.
“Jika terjadi kerusakan sedang bahkan berat, maka perlu mitigasi bencana daya rusak gempa. Kalau perlu, kaji ulang izin pertambangan di lokasi tersebut,” ujar dia.
Maluku Utara dan Sulawesi Utara Paling Rentan
Pekan lalu, Maluku Utara diguncang gempa tektonik bermagnitudo M7,6. Episenter gempa berada di laut pada jarak 129 km arah Tenggara Bitung, Sulawesi Utara, dengan kedalaman 33 km. Namun, gempa bumi sudah menjadi hal lazim bagi kedua provinsi ini, bahkan sejak 1608.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto mengatakan, Maluku Utara dan Sulawesi Utara memiliki potensi gempa bumi dan tsunami cukup tinggi.
“Sejak 1608 sampai 2026, artinya 400-500 tahun ke belakang, wilayah Maluku Utara dan Sulawesi Utara ini sering sekali terjadi gempa, bahkan skalanya rata-rata di atas 7,” ucap Suharyanto.
Di lokasi itu pula cadangan nikel Indonesia terkonsentrasi. Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2024, Maluku Utara mengantongi cadangan nikel paling banyak di Indonesia, yaitu 5,72 miliar ton sumber daya bijih; 72,04 juta ton sumber daya logam; 1,86 miliar ton cadangan bijih; serta 19,09 juta ton cadangan logam.
Potensi tersebut kemudian menarik banyak industri pertambangan di Maluku Utara. Berdasarkan data Jaringan Advokasi Tambang pada 2024, terdapat 127 izin pertambangan di Maluku Utara dimana 62 di antaranya berupa tambang nikel.
