Tersangka Kasus Longsor Sampah Bantargebang Bisa Bertambah, Pejabat DKI Terancam
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tak menutup kemungkinan adanya tersangka-tersangka baru dalam kasus pelanggaran pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Sementara ini, penegak hukum baru menetapkan satu orang tersangka berinisial AK yaitu eks-Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang saat ini menjabat sebagai Asisten Deputi Gubernur DKI Jakarta.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan mengatakan, pihaknya masih mendalami peran pejabat dan ekspejabat lainnya dalam bencana lingkungan yang berulang di Bantargebang. "Ini masih kami dalami, bisa ke samping, ke bawah, ke atas," kata Rizal, dalam konferensi pers di Kantor KLH pada Selasa (21/4).
Maksud Rizal, bukan tidak mungkin pejabat lainnya yang jabatannya setara AK, di bawah AK, atau lebih tinggi dari AK jadi tersangka selanjutnya. Kasus pengelolaan sampah di Bantargebang naik cepat ke ranah pidana setelah insiden longsor kembali terjadi pada Maret lalu hingga memakan korban jiwa.
Sejauh ini, AK dijerat dengan Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 karena dianggap absen melakukan pengelolaan sampah sesuai prosedur sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan hingga korban jiwa. Ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Dia juga dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 karena dianggap tidak melaksanakan perintah dalam sanksi administratif untuk pembenahan pengelolaan sampah. Ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. .
Belum terang apakah ada unsur korupsi dalam kasus pengelolaan sampah DKI Jakarta. Yang jelas, Rizal memastikan pihaknya akan mengkomunikasikan dengan penegak hukum temuan-temuannya.
“Nanti ketika ada kecurigaan kami, mungkin dalam pemeriksaan, ada hal-hal yang terkait undang-undang lain, apakah itu penyalahgunaan wewenang, tindak pidana korupsi, kami sudah koordinasi dengan Bareskrim maupun Kejaksaan,” ujarnya.
