Insinerator B3 Beroperasi, Aceh Tak Perlu Dikirim Limbah Medis ke Luar Daerah

Ajeng Dwita Ayuningtyas
8 Mei 2026, 15:47
Abu hasil pembakaran limbah medis infeksius.
Muhamad Ibnu Chazar|ANTARAFOTO
Abu hasil pembakaran limbah medis infeksius.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Aceh bisa mandiri mengelola limbah medis dengan beroperasinya insenerator untuk memusnahkan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar. PT Garda Lestari Ekologi Utama (GLEH) baru saja meresmikan operasional insinerator tersebut, dengan PT Karya Teknik Mulia (KTM) menjadi mitra pertama untuk pengangkutan limbah.

Merujuk pada keterangan tertulis PT KTM, perusahaan pengangkutan limbah medis yang telah tiga tahun beroperasi tersebut selama ini harus mengirim limbah medis ke luar Aceh. Dengan beroperasinya insinerator B3 di Blang Bintang, perusahaan jadi tidak harus mengirim ke luar lagi. “Tujuan kami adalah menjadi solusi terpercaya dalam pengangkutan dan pengelolaan limbah di Aceh, dengan semangat ‘dari Aceh untuk Aceh’,”kata Asisten Direktur PT KTM Riska Anindita, dikutip Jumat (8/5). 

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah, pemerintah daerah perlu memfasilitasi instansi pelayanan kesehatan yang tidak mampu mengelola limbah medisnya sendiri melalui penyediaan pengelola.

Penyediaan pengelola ini bisa lewat pembentukan unit pelaksana teknis daerah, badan usaha milik daerah, dan/atau bekerja sama dengan pihak swasta.

Menurut catatan Kementerian Kesehatan pada 2020, baru 42,64 persen rumah sakit di Indonesia yang mengelola limbah medisnya sesuai standar. Provinsi dengan tingkat pengelolaan limbah B3 paling tinggi adalah Jakarta (96,34 persen), Yogyakarta (96 persen), serta Lampung (81,82 persen).

Sedangkan tingkat pengelolaan paling rendah terjadi di Papua (1,59 persen), Sulawesi Utara (2,22 persen), dan Maluku (5,71 persen). 

Kemudian jika merujuk data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun yang sama, ada 111 rumah sakit di Indonesia yang memiliki izin insinerator untuk mengelola limbah. Paling banyak ada di Jawa Timur, sekitar lebih dari 30 rumah sakit, sedangkan di Aceh kurang dari lima rumah sakit. 

Insinerator termasuk dalam sarana prasarana pengelolaan limbah medis yang tertera dalam Permenkes 18 Tahun 2020. Menurut World Health Organization (WHO), hanya insinerator modern yang beroperasi pada suhu 850-1.100°C dan dilengkapi peralatan pembersih gas khusus yang mampu memenuhi standar internasional agar tak menimbulkan dioksin dan furan.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...