KLH Ingatkan Kewajiban SPPG Kelola Air Limbah dari Dapur MBG
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kembali mengingatkan peran pengelolaan air limbah sebagai ‘kriteria’ keberhasilan program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus memastikan air limbah yang hasilkan telah dikelola, hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan.
Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air KLH Tulus Laksono mengatakan, pihaknya telah menetapkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2760 Tahun 2026 tentang Baku Mutu dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik pada SPPG.
Regulasi tersebut juga selaras dengan Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Sisa Pangan, Sampah, dan Air Limbah Domestik pada SPPG.
“Setiap SPPG wajib memastikan air limbah yang dihasilkan dikelola sesuai standar agar tidak menimbulkan pencemaran dan tetap mendukung lingkungan yang sehat bagi generasi penerus bangsa,” kata Tulus, dalam diskusi di rangkaian Invirotech 2026, dikutip pada Senin (15/6).
Tulus mengatakan, bertambahnya SPPG di berbagai daerah menunjukkan kebutuhan sistem pengelolaan air limbah semakin krusial.
“Aktivitas pengolahan makanan, pencucian bahan pangan, peralatan daput, hingga kegiatan sanitasi menghasilkan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan bila tidak dikelola dengan baik,” ujarnya.
Pengelolaan Air Limbah untuk Mencegah Pencemaran
Praktisi pengolahan air limbah dari IPAL Treatment, Habibi, mengungkap limbah cair dari kegiatan dapur dan sanitasi umumnya mengandung bahan organik, padatan tersuspensi, amoniak, deterjen, serta minyak dan lemak.
“Pengelolaan air limbah yang baik dapat mencegah pencemaran sungai, menjaga kualitas sumber daya air, serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Habibi.
Karena itu, keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) menjadi penting untuk memastikan kualitas air limbah sebelum masuk ke lingkungan. Kepmen LH 2760/2026 menentukan, air limbah domestik – baik dari kakus maupun nonkakus – harus memenuhi baku mutu air limbah dan standar pengolahan air limbah.
Baku mutu air limbah domestik ini memiliki sejumlah parameter, yaitu tingkat keasaman, kebutuhan oksigen biokimiawi, kebutuhan oksigen kimiawi, padatan tersuspensi total, amoniak, deterjen total, minyak dan lemak, sisa klorin, serta fecal coliform atau bakteri yang hidup di usus manusia dan hewan.
Sementara itu dari aspek standar teknologi, air limbah domestik harus dipisahkan terlebih dahulu dengan minyak dan lemak di unit pemisah, kemudian masuk ke bak ekualisasi atau penampungan sementara.
Setelahnya, air limbah masuk ke proses anaerobik atau anoksik untuk menguraikan bahan organik dengan mikroorganisme, tanpa menggunakan oksigen. Selanjutnya ke proses aerobik, penguraian bahan organik dengan mikroorganisme yang memerlukan oksigen. Bahan organik yang terdegradasi akan menjadi senyawa yang lebih sederhana, misalnya air, karbon dioksida, atau biomassa sel mikroba.
Air limbah kemudian disalurkan ke clarifier tank atau tank sedimentasi untuk memisahkan partikel padat tersuspensi dari air, dengan memanfaatkan gaya gravitasi. Partikel yang berat akan mengendap, sementara air yang bersih dapat melalui proses desinfeksi untuk menghilangkan mikroorganisme patogen seperti bakteri, virus, atau parasit penyebab penyakit.
Air yang telah terolah akan ditampung dalam bak efluen sebelum kembali dialirkan ke lingkungan.
