Inpres 8 Tahun 2026 Terbit, Babak Baru Konservasi Gajah Sumatra dan Kalimantan
Konservasi gajah di Indonesia memulai babak baru seiring dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan. Ini momen pertama kalinya penyelamatan gajah menjadi tanggung jawab lintas kementerian dan lembaga.
Menurut Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI), Inpres 8 Tahun 2026 harus dijadikan fondasi berbagai agenda strategis nasional yang selama ini berjalan sektoral.
“Konservasi gajah adalah tentang bagaimana Indonesia mengelola bentang alamnya secara bijaksana, adil, dan berkelanjutan. Inpres 8/2026 memberi arah yang jelas menuju paradigma tersebut,” kata Ketua FKGI Donny Gunaryadi, dalam keterangan resmi dikutip pada Senin (13/7).
Namun, keberhasilannya tidak bisa diukur hanya dengan terbitnya regulasi. Melainkan bagaimana mandat tersebut bisa diterjemahkan dalam kebijakan sektoral, rencana pembangunan, penataan ruang, penganggaran, pelaksanaan di lapangan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi terstruktur.
Sebagai informasi, Inpres tersebut merincikan tanggung jawab sejumlah pihak, mencakup Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi, Kepala Kepolisian RI, serta para gubernur dan bupati/walikota di Sumatra dan Kalimantan Utara.
Karena itu, FKGI mendorong adanya indikator kinerja yang jelas, target waktu terukur, pembagian tegas antara kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya, serta mekanisme pelaporan berkala yang transparan.
Donny kemudian menjelaskan, Inpres ini tidak berdiri sendiri, melainkan menyempurnakan regulasi yang sudah ada. Juga, membutuhkan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan sebagai dokumen acuan pelaksanaan konservasi. Saat ini, SRAK masih dalam proses penyusunan.
“Namun, SRAK jangan berhenti sebagai dokumen perencanaan semata. SRAK harus menjadi dokumen operasional yang menjadi acuan bersama,” ujar dia.
Baik Inpres 8/2026 maupun SRAK, menurut Donny, perlu dilengkapi mekanisme evaluasi periodik yang melibatkan pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, lembaga konservasi, serta masyarakat lokal.
Memulihkan Lingkungan Sekaligus Jadi Kantong Baru Pembiayaan Karbon
Menurut FKGI, Inpres 8/2026 memiliki peran penting dalam proses penataan kawasan, penyelesaian konflik pemanfaatan ruang, pemulihan fungsi ekologis, hingga penguatan konektivitas bentang alam.
Donny lalu menuturkan, habitat gajah yang sekaligus menjadi kantong penyimpanan karbon, dapat diintegrasikan dengan berbagai skema pembiayaan termasuk pembiayaan karbon.
Ini tak menutup kesempatan pembiayaan berbasis alam lainnya, seperti dari rehabilitasi hutan dan lahan, restorasi ekosistem, pendanaan lingkungan hidup, biodiversity credit, dan semacamnya. Mengingat ruang hidup gajah juga berperan penting dalam mengatur tata air, menyangga keanekaragaman hayati, dan menyediakan berbagai jasa ekosistem bagi masyarakat.
Di sisi lain, FKGI memandang ada potensi titik temu antara Inpres 8/2026 dengan tindak lanjut hasil operasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Kawasan yang telah ditertibkan, dipulihkan, atau dikembalikan fungsi ekologisnya dapat diprioritaskan sebagai bagian dari upaya pemulihan habitat, penguatan koridor ekologis, serta peningkatan konektivitas bentang alam gajah,” ucap Donny.
