Ribuan Titik Panas Kepung Proyek Strategis Nasional di Papua Selatan

Ajeng Dwita Ayuningtyas
15 Juli 2026, 17:00
Papua Selatan, PSN, Merauke
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Petani menanam padi di lahan pertanian di Desa Telaga Sari, Distrik Kurik, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Minggu (3/11/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Analisis spasial Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional dan Walhi Papua memperlihatkan titik panas (hotspot) di Papua Selatan yang terkonsentrasi di area konsesi, serta di lahan yang telah dialokasikan pemerintah menjadi proyek pangan skala besar.

Hasil overlay data hotspot dengan peta konsesi dan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) periode 1-9 Juli 2026 menunjukkan, sedikitnya ada 245 hotspot di kawasan Food Estate, 115 hotspot di konsesi perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), dan 39 hotspot di konsesi perkebunan kelapa sawit.

Sebagai informasi, hotspot merupakan area yang terdeteksi oleh satelit karena memiliki suhu lebih tinggi dari wilayah sekitarnya. Keberadaan hotspot menjadi indikator potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Peta hotspot Papua Selatan
Peta hotspot (titik panas) di lokasi Program Strategis Nasional di Papua Selatan (Walhi)



Menurut Koordinator Pengkampanye Walhi Nasional Uli Arta Siagian, temuan ini memperlihatkan kawasan yang diproyeksikan sebagai pusat produksi pangan nasional justru menghadapi tekanan ekologis sejak awal pengembangan.

“Kebakaran yang akan berulang di kawasan seperti ini tidak dapat dipandang sebagai peristiwa alam semata, melainkan bagian dari perubahan bentang alam yang berlangsung masif,” kata Uli, dalam keterangan resmi dikutip pada Rabu (15/7).

Papua Selatan didominasi oleh hutan dataran rendah, rawa, gambut, dan ekosistem basah yang secara alami menjaga kelembapan lanskap, sekaligus melindunginya dari ancaman kebakaran.

Namun, tahun lalu kawasan hutan seluas 486.989 hektare dilepas menjadi areal penggunaan lain (APL) untuk mendukung program swasembada pangan, energi, dan air nasional. Lanskap alaminya akan berubah menjadi sawah, perkebunan monokultur, bahkan area industri pertahanan. 

Walhi menilai, perubahan tutupan hutan, pembukaan lahan, pembangunan jaringan jalan, hingga pengeringan rawa dan lahan basah dapat meningkatkan potensi kebakaran lahan. Sebab, saat lanskap dikonversi menjadi kawasan produksi berskala besar, karakter ekologisnya ikut berubah dan lebih rentan terbakar saat musim kering.

“Sebaran api pun tidak hanya di kawasan yang telah dibuka, tapi juga berada di sekitar konsesi-konsesi aktif. Pola ini mengindikasikan, ekspansi berbagai izin pemanfaatan lahan telah meningkatkan tekanan terhadap bentang alam Papua Selatan,” ujar Uli.

Tekanan terhadap Bentang Alam Rawa Gambut Papua Selatan Meningkat

Analisis yang dilakukan Pantau Gambut selama Januari-Juni 2026 menunjukkan ada 1.310 hotspot di kawasan produksi pangan, energi, dan air nasional PSN di Papua Selatan.

Jumlah hotspot tertinggi ditemukan di Kabupaten Mappi sebanyak 1.007 titik; Merauke sebanyak 217 titik; Asmat sebanyak 75 titik; dan Boven Digoel sebanyak 11 titik.

“Tingginya jumlah titik panas menunjukkan bahwa bentang alam rawa gambut Papua Selatan menghadapi tekanan yang semakin besar di tengah percepatan pembangunan kawasan,” ujar Putra Saptian, Juru Kampanye Pantau Gambut.

Situasi ini semakin mengkhawatirkan seiring berkembangnya fenomena El Nino di Indonesia tahun ini. Meski bukan penyebab utama, pembawa udara kering itu rentan memperparah dampak kebakaran saat suatu lanskap kehilangan kemampuan menyimpan air. Itu sebabnya penilaian risiko ekologis dan hidrologis harus menjadi syarat sebelum kawasan rawa dibuka.

“Jika tidak, kebakaran, kerusakan lingkungan, dan hilangnya ruang hidup masyarakat adat hanya akan menjadi konsekuensi yang terus berulang,” ucapnya. 

Pantau Gambut mencatat, sepanjang 2015-2024, kurang lebih 3 juta hektare lahan gambut terbakar dengan eskalasi signifikan pada tahun-tahun El Nino. Di antaranya 1,3 juta hektare lahan gambut hangus pada 2025; 525 ribu hektare hangus pada 2023; dan 735 ribu hektare hangus pada 2019.

Adapun pada area gambut non-konsesi yang terbakar pada 2015-2019, hanya sekitar 3 persen di antaranya yang kembali menjadi hutan. Sisanya berubah menjadi semak belukar terlantar atau perkebunan monokultur seperti perkebunan sawit. 

Sementara di area konsesi, hanya 1 persen yang kembali menjadi hutan. Sisanya menjadi semak belukar yang diproyeksikan menjadi perkebunan di kemudian hari.

Hal ini melanggar Pasal 14 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.16 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa seluruh area gambut bekas terbakar harus direvegetasi dengan jenis tanaman yang adaptif dan ramah gambut. 

Selain itu, Pasal 21 PP Nomor 57 Tahun 2016 jo. PP Nomor 71 Tahun 2014 pun melarang adanya perkebunan ekstraktif pada ekosistem gambut dengan fungsi lindung.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...