Riset: B50 Berpotensi Tinggalkan Utang Karbon hingga 122 Tahun
Pemerintah resmi menerapkan mandatori biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026, dengan masa transisi selama tiga bulan sebelum berlaku penuh. Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, Yayan Satyaki memperkirakan Indonesia akan menanggung utang karbon selama 94-122 tahun akibat implementasi kebijakan ini.
Berdasarkan perhitungan Yayan dalam riset bertajuk ‘Melampaui Barel: Argumen bagi Dana Kedaulatan Bioenergi Indonesia’, Indonesia membutuhkan 3,22 juta hektare lahan baru sepanjang 2025-2035 untuk memenuhi kebutuhan B50. Saat ini, program pencampuran bahan bakar fosil dengan nabati ini masih mengandalkan crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.
Menurut dia, besaran emisi yang ditimbulkan kurang lebih mencapai 4,65 Gt CO2 hanya dari pembukaan lahan. “Ini kalau diasumsikan tidak ada peningkatan produktivitas CPO dari sisi petani maupun perusahaan,” kata Yayan, dalam diskusi publik ‘B50 dan Tata Kelola Biodiesel Indonesia’ di Kantor Katadata, Kamis (30/7).
Ia menjelaskan, durasi pelunasan utang karbon bergantung pada lokasi dan cara penanaman bahan baku biodiesel. Perhitungannya akan berbeda jika penanaman dilakukan dengan ekspansi perkebunan secara marjinal, membuka hutan, atau membuka 27% lahan gambut dengan cara dikeringkan.
Namun, jika perluasan perkebunan terus dilakukan di lahan gambut yang harus dikeringkan, utang karbon tidak akan pernah lunas. Ini karena lahan gambut yang kering akan terus melepas karbon karena teroksidasi.
Penumpukan karbon di atmosfer akan terus mendorong perubahan iklim global. “Artinya, Indonesia akan tetap lebih panas, kemudian peningkatan sea level rise, selama 100 tahun yang akan datang,” ujar dia.
Ia pun menilai, implementasi B50 tanpa disertai tata kelola yang tepat justru berisiko membuat target nationally determined contribution (NDC) Indonesia meleset. Namun, menurut dia, ada beberapa cara yang dapat digunakan untuk menekan angka emisi ini.
Cara yang paling terjangkau, menurut dia, adalah dengan meningkatkan produktivitas perkebunan sawit, memanfaatkan limbah minyak kelapa sawit atau use cooking oil (minyak jelantah) sebagai bahan baku biodiesel, dan melakukan penangkapan emisi metana.
“Kalau pendanaan bisa dialokasikan dengan baik untuk peningkatan produktivitas dalam jangka waktu sekitar 10-15 tahun, maka akan memiliki net social benefit positif. Memberikan multiplier impact yang tinggi dan land clearing lebih rendah,” ujarnya.
Analis Kebijakan Ahli Utama Deputi Bidang Koordinasi ESDM Kementerian Perekonomian, Andi Novianto memastikan penugasan pemenuhan bahan baku biodiesel yang antara lain dimandatkan pada PT Perkebunan Nusantara IV maupun PT Agrinas Palma Nusantara, tidak dilakukan dengan ekspansi lahan.
“Tapi dari yang disebut penertiban kawasan hutan dan sitaan konsesi oleh negara, bukan menambah luasan baru,” ujar dia, dalam forum diskusi yang sama.
Melansir keterangan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi pada April lalu, pemerintah akan menyiapkan lahan tambahan untuk memenuhi kebutuhan fatty acid methyl ester (FAME) sawit untuk kebutuhan biodiesel.
“(Pasokan FAME) bisa berkelanjutan, karena selalu disiapkan. Kemarin Mentan (Menteri Pertanian) mengumumkan ada tambahan, saya melihat ini secara volume terpantau,” ujar Eniya.
