Tata Kelola Sampah Dibongkar, Pemulung Disebut Berpeluang Jadi Pekerja Formal
Pemerintah berencana membuka peluang bagi pemulung atau pemilah sampah untuk menjadi pekerja formal. Harapannya, pemilah sampah tak kehilangan pekerjaan seiring perubahan sistem tata kelola sampah nasional.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan, saat ini Kementeriannya tengah menggodok aturan tentang Extended Producer Responsibility (EPR). Aturan ini akan mewajibkan produsen untuk bertanggung jawab atas seluruh siklus produk hingga pasca-pakai.
Aturan tersebut juga akan memuat soal Packaging Recovery Organization (PRO), yaitu organisasi pengelola produk pasca-pakai atau sampah produk. PRO beroperasi dengan dukungan dana dari para produsen. Para pemilah sampah disebut berpeluang untuk bekerja bagi PRO.
“Mereka yang sekarang informal, itu nanti mereka akan bisa jadi formal, karena mereka akan mungkin berkontrak dengan yang disebut PRO,” kata Jumhur, saat Konferensi Pers di halaman fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8).
Jumhur berharap, pergeseran status tersebut akan membawa kehidupan yang lebih baik bagi para pemilah sampah. Dia mengatakan, sudah meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk secara resmi mengubah sebutan pemulung menjadi pekerja pemilah sampah.
Peluang pemilah sampah masuk dalam sistem ini penting mengingat pemerintah merencanakan perubahan masif dalam tata kelola sampah nasional. Selain aturan EPR, pemerintah tengah memproses sederet proyek sampah menjadi listrik atau produk energi. Sedangkan Jakarta mulai memberlakukan kewajiban pilah sampah dari hulu.
Program Asuransi Kerja untuk Pemilah Sampah
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, saat ini masih ada sekitar 80 persen pekerja informal yang belum mendapatkan perlindungan sosial, termasuk sebagiannya adalah pekerja pemilah sampah. Padahal, pekerjaan tersebut juga memiliki risiko.
Maka itu, Kementeriannya telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan program perlindungan sosial bagi pekerja informal, berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Peserta Bukan Penerima Upah, pekerja kategori ini sekarang dipungut iuran dengan bearan setengah dari nominal awal yang ditetapkan.
“Yang awalnya besaran iurannya Rp16.800, berarti didiskon 50 persen tinggal Rp8.400 sebulan,” ujar Yassierli. “Apalagi kalau dibayarin oleh gubernur (pemerintah provinsi) beres masalahnya semua,” ucap dia melanjutkan.
Ketentuan dalam PP tersebut akan dievaluasi pada akhir tahun ini. Namun, Yassierli berharap, ketentuan tersebut bisa diperpanjang.
Ribuan Pemilah Sampah Bantargebang Punya Asuransi
Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan untuk sekitar 4.000 dari 6.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang. Jaminan sosial ini telah bertahap diberikan sejak 2017 dan terus diperluas untuk mencakup seluruh pekerja pemilah sampah
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, tahun ini, alokasi dana yang dikeluarkan Pemprov untuk membayar iuran asuransi pekerja pemilah sampah mencapai Rp806 juta.
Ke depan, kolaborasi antara Pemprov DKI Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Lingkungan Hidup akan diperluas agar seluruh pekerja pemilah sampah dilindungi oleh negara.
Tak hanya di Jakarta, program perlindungan serupa juga diharapkan bisa direplikasi di daerah-daerah lainnya. Pemerintah menargetkan, seluruh pekerja baik formal maupun informal bisa mendapatkan perlindungan sosial.
