Pakar Hukum Sebut Pelaku Kebakaran Bromo Terancam Pidana dan Denda Lingkungan

Ajeng Dwita Ayuningtyas
13 Agustus 2026, 18:55
Bromo, kebakaran hutan, pidana
ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/agr
Petugas gabungan berupaya memadamkan kebakaran hutan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Minggu (9/8/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah menduga ada unsur kelalaian manusia yang menyebabkan lebih dari 900 hektare kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) hangus terbakar. Meski tidak dilakukan dengan sengaja, pakar hukum menilai pelaku yang menyebabkan kebakaran hutan di Bromo tak bisa lepas dari tanggung jawab pidana dan pemulihan lingkungan. 

Pakar Hukum Pidana Lingkungan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Yeni Widowaty mengatakan, faktor kelalaian tetap menimbulkan pertanggungjawaban pidana, meski pelakunya tidak memiliki niat untuk merusak lingkungan. Hanya saja, sanksinya bisa lebih ringan dibandingkan unsur kesengajaan.

“Walaupun misalnya lalai, bukan berarti kemudian tidak dipertanggungjawabkan,” kata Yeni, dalam keterangan resminya, dikutip pada Kamis (13/8).

Kebakaran di kawasan konservasi seperti taman nasional, tidak hanya menghilangkan vegetasi, tapi sekaligus merusak habitat dan mengancam hidup keanekaragaman hayati di dalamnya. 

Karena itu, saat pihak yang bertanggung jawab sudah ditemukan, Yeni menilai penanganan hukum tidak cukup hanya pada aspek pidana. Pemerintah perlu memperhatikan aspek kerugian dan pemulihan lingkungan.

Menurut Yeni, Indonesia sudah cukup mengantongi perangkat hukum yang dapat digunakan untuk menangani kerusakan lingkungan dan konservasi. “Yang kurang itu penegakan hukumnya, yang harus lebih optimal,” ujarnya. 

Dia kemudian mendorong aparat penegak hukum agar mengoptimalkan penyelidikan, guna mengungkap penyebab kebakaran beserta pihak yang bertanggung jawab. Dengan catatan, dilakukan secara hati-hati dan berbasis bukti. 

Faktor Kelalaian Memicu Kebakaran di Bromo

Beberapa waktu lalu, Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahta Nugraha mengungkap dugaan faktor kelalaian manusia sebagai pemicu awal kebakaran di kawasan tersebut. Dugaan didasari lokasi titik awal kebakaran yang berada di puncak Tebing Bantengan, jalur penghubung tradisional Desa Arjosari dan Ranu Pani. 

Rudijanta menjelaskan, kemungkinan percikan berasal dari perapian warga atau orang yang melintasi lokasi, di tengah cuaca dingin. Karena tak padam sepenuhnya, ditambah angin kencang, api menjalar ke area lainnya. 

Adapun per Rabu (12/8), Badan Nasional Penanggulangan Bencana telah mencatat total area terbakar di TNBTS mencapai 921,42 hektare. 

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...