Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Kebakaran Hutan di Kalimantan dan Sumatra
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan 72 tersangka terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan. Kasus ini ditangani oleh sembilan kepolisian daerah (polda).
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan 89 laporan polisi sepanjang 1 Januari hingga 21 Agustus 2026. Sembilan polda yang menangani kasus ini adalah Polda Riau, Aceh, Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
“Kesembilan Polda ini telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni, dikutip dari Antara, pada Senin (24/8).
Total luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare. Irhamni menjelaskan, sebagian besar modusnya adalah sengaja membakar untuk membuka lahan. Cara tersebut dinilai lebih ekonomis dibandingkan menggunakan metode lainnya untuk membuka lahan.
Lahan lebih dulu ditebangi pohonnya, kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi. Abu yang dihasilkan juga disebut dapat memberi manfaat kesuburan bagi tanah, sehingga mendukung kesiapan lahan untuk kegiatan perkebunan.
Meskipun demikian, Irhamni mengimbau agar pembukaan lahan dengan cara membakar tidak dilakukan dengan alasan apapun. Terutama, dalam kondisi kering di tengah kemarau panjang dan El Nino yang membuat api mudah tersulut dan sulit dikendalikan.
“Alasan apapun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini,” ujar Irhamni.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas pembakaran secara sengaja, di antaranya 35 korek api, sejumlah botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit gergaji mesin (chainsaw), sampel tanah terbakar, bibit sawit, serta batang kayu bekas terbakar.
Polisi Selidiki Keterlibatan Korporasi soal Kebakaran Hutan
Irhamni menambahkan, Bareskrim Polri juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, selain para pelaku di lapangan. Pihak-pihak lain misalnya mereka yang menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari pembakaran tersebut.
Penyidik akan mendalami aliran transaksi keuangan untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan atas kepentingan pribadi atau terdapat keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi.
“Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas,” ujar dia.
Terhadap para pelaku, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” kata Irhamni.
