Hashim Ingin Setop Cetak Sawah di Hutan, Walhi Soroti Kontradiksi Kebijakan

Ajeng Dwita Ayuningtyas
8 Oktober 2026, 08:47
hashim, sawah di hutan,
ANTARA FOTO/Jojon/hm
Asap mengepul di atas lahan warga saat pembukaan lahan baru perkebunan di Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Minggu (13/9/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai pernyataan Hashim Djojohadikusumo soal menyetop cetak sawah di kawasan hutan kontradiktif dengan realita kebijakan dan kondisi lapangan. Walhi pun mendesak pemerintah menyusun kebijakan partisipatif untuk lindungi hutan dari proyek pangan dan energi skala besar. 

Pengampanye Ekosistem Esensial dan Pangan Walhi Nasional Musdalifah Jamal mengatakan, pernyataan saja belum cukup menunjukkan komitmen untuk melindungi hutan. Dia mendorong agar pernyataan juga dilengkapi kebijakan, misalnya moratorium izin kehutanan baru. 

“Misalnya, bagaimana pengaturan moratorium berbasis pemulihan selama 20 tahun harusnya diatur dalam UU Kehutanan yang tengah direvisi,” kata Musdalifah, dalam keterangan resmi dikutip pada Kamis (8/10).

Sebelumnya, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo menyampaikan bahwa pemerintah berencana menghentikan pembukaan kawasan hutan untuk cetak sawah, seiring tercapainya swasembada beras Indonesia setelah 42 tahun. 

“Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Pertanian, melalui saya sebagai utusan khusus ingin menyampaikan bahwa saat ini tidak diperlukan perluasan penanaman padi di kawasan hutan,” kata Hashim, dalam sambutannya di Indonesia International Sustainability Forum 2026, Selasa (6/10).

Sebagai gantinya, produksi pangan dan energi nasional ke depan akan memanfaatkan lebih dulu lahan-lahan terdegradasi. 

Atas pernyataan tersebut, Walhi kembali menyoroti berbagai kebijakan pangan dan energi yang masih bergantung pada pelepasan kawasan hutan dan konversi hutan alam. Salah satunya alokasi 5,7 juta hektare hutan yang diumumkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk dua proyek tersebut beberapa waktu lalu. 

Melalui Peta Arahan Pemanfaatan Hutan (PAPH) untuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) 2026, Kemenhut menetapkan sekitar 5,67 juta hektare kawasan hutan atau setara kurang lebih 85 kali luas DKI Jakarta, sebagai areal yang dapat diajukan untuk perizinan berusaha. 

Akan tetapi, izin tidak hanya diperuntukan untuk pemanfaatan kayu, melainkan mencakup ketahanan pangan, energi, hasil hutan bukan kayu, dan jasa lingkungan. 

Berdasarkan kajian bersama Kementerian Pertanian, hutan seluas 387.641 hektare diperuntukan bagi budidaya aren sebagai sumber bioenergi dan 68.454 hektare lainnya untuk agroforestri padi, jagung, kedelai, kopi, dan kakao. 

Sementara itu, usaha jasa lingkungan, hasil hutan bukan kayu, dan cadangan karbon dapat memanfaatkan area pemulihan hutan terdegradasi seluas 902.298 hektare. Sedangkan kawasan hutan lindung seluas 1,33 juta hektare dan hutan produksi dalam kawasan moratorium hanya boleh dimanfaatkan tanpa mengubah bentang alam.

Catatan Luruhnya Hutan Indonesia

Menurut catatan organisasi yang aktif mengampanyekan isu lingkungan itu, Indonesia telah kehilangan 283.803 hektare hutan sepanjang 2025. Di samping itu, sekitar 26 juta hektare hutan alam masih terancam berbagai skema perizinan seperti PBPH, hak guna usaha, dan wilayah izin usaha pertambangan, maupun untuk mendukung agenda pangan dan energi.

Di Merauke, Papua Selatan, dari total 486.939 hektare kawasan hutan yang telah dilepas, sekitar 265.208 hektare di antaranya merupakan hutan alam. Rencananya, kawasan tersebut akan digunakan untuk pengembangan kebun tebu etanol, cetak sawah baru, dan perkebunan sawit untuk biodiesel. 

Di lokasi itu juga, sedikitnya 24 kampung masyarakat adat berpotensi kehilangan ruang dan sumber penghidupannya. 

Hingga awal Juli 2026, kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Merauke seluas 2,32 juta hektare mendorong pembukaan lahan sebesar 40 ribu hektare hutan alam. “Walhi bersama koalisi  memperkirakan potensi deforestasi akibat proyek tersebut mencapai 695.315 hektare,” ucap Musdalifah.

Menurut Walhi, alih-alih mencapai target ketahanan pangan, berbagai proyek food estate justru meninggalkan kerusakan lingkungan, konflik agraria, hilangnya wilayah kelola rakyat, serta risiko bencana ekologis. 

Proyek food estate di Kalimantan Tengah, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Papua misalnya, kata Walhi, gagal mencapai target yang dijanjikan. 

Proyek bahan bakar nabati atau biofuel juga menyebabkan risiko serupa. Sepanjang 2021-2025, ekspansi perkebunan sawit menyebabkan deforestasi hutan alam hingga 424 ribu hektare. Sedangkan pembukaan kawasan untuk kebun tebu mencapai 15.613 hektare. 

“Fakta itu menunjukkan bahwa pembukaan kawasan hutan masih menjadi bagian dari strategi pembangunan pangan dan energi nasional,” ujar Musdalifah.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...