Pengusaha Energi Surya Keluhkan Empat Aturan ke Menko Darmin

Image title
30 Juli 2019, 21:10
energi baru terbarukan, darmin nasution
Arief Kamaluddin | Katadata
Menteri Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) akan mengirim surat ke Darmin Nasution untuk meminta revisi empat regulasi terkait energi baru terbarukan (EBT)

Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) akan mengirimkan surat ke Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution untuk menyampaikan keberatan terhadap regulasi yang dianggap menghambat pengembangan energi baru terbarukan (EBT) khususnya energi surya. Ketua AESI Andhika Prastawa mengatakan terdapat empat aturan yang seharusnya segera direvisi pemerintah.

Salah satu aturan yang diangggap menghambat yaitu Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 dan 5 Tahun 2017. Aturan tersebut memuat tentang penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk pembangkit listrik energi terbarukan. Adapun TKDN untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dipatok sebesar 60 %.

Padahal produk dalam negeri belum bisa memenuhi kebutuhan komponen pembangkit listrik tersebut. "Pemerintah tidak mengizinkan kontraktornya jika tidak 60 % TKDN, padahal produk dalam negeri belum sampai sebesar itu," kata Andhika saat ditemui di Jakarta, Selasa (30/7).

(Baca: Menteri Jonan Dorong Masyarakat Gunakan Energi Bersih dari PLTS Atap)

Kedua, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 50 tahun 2017. Aturan ini memuat Biaya Pokok Penyediaan (BPP) untuk pembangkit listrik dari energi terbarukan. Dalam regulasi tersebut diatur pembelian tenaga listrik PLTS Potovoltaik (PV) paling tinggi sebesar 85 % dari BPP pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.

Ketiga, skema Build Own Oparate Transfer (BOOT). Dalam skema ini, aset pembangkit listrik yang dibangun pengembang swasta menjadi milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) setelah kontraknya berakhir. Para pengembang swasta pun tidak tertarik membangun pembangkit listrik dari EBT.

Terakhir, Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018. Aturan ini memuat formula perhitungan listrik PLTS atap ke PLN. Dalam regulasi tersebut, perhitungan energi listrik pelanggan PLTS atap yang diekspor ke sistem jaringan PLN berdasarkan nilai kilowatt hour (kWh) ekspor, yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor, dikali 65 % tarif listrik.

Padahal awalnya nilai ekspor dihitung 100 %, bukan 65 %. Dengan formula itu, penjualan listrik ke PLN akan terkena potongan sebesar 35%. 

Sebelumnya, surat pengajuan revisi regulasi ini juga sudah disampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. "Mungkin masih dibahas internal (Kementerian ESDM). Tapi untuk Kemenperin saya monitor kemungkinan besar disetujui," ujar Andhika.

(Baca: BUMN Diajak Bersinergi Kejar Target Pembangkit Listrik Tenaga Surya)

Reporter: Fariha Sulmaihati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...