Perizinan Dipangkas, Pengembang Tetap Tunggu Aturan Tarif Panas Bumi

Image title
8 Oktober 2020, 19:02
Sejumlah pekerja beraktivitas di area instalasi sumur Geothermal atau panas bumi milik PT Geo Dipa Energi kawasan dataran tinggi Dieng Desa Kepakisan, Batur, Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (10/10/2018). Indonesia memiliki sekitar 40 persen cadangan ene
ANTARA FOTO/ANIS EFIZUDIN
Ilustrasi. Salah satu isi UU Cipta Karya adalah penyederhanaan perizinan pengembangan panas bumi.

Pemerintah terus menggenjot investasi energi terbarukan di Indonesia. Salah satunya dengan penyederhanaan perizinan pengembangan panas bumi atau geothermal yang tercantum dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API), Priyandaru Effendi mengatakan simplifikasi perizinan akan berdampak pada pengurangan waktu pengerjaan pengembangan panas bumi. Dana pengembangannya dapat berkurang.

Kondisi ini diprediksi dapat meningkatkan investasi panas bumi. "Ujungnya adalah mengurangi harga listrik panas bumi," kata dia kepada Katadata.co.id, Kamis (8/10).

Namun, selama ini masalah utama pengembangan energi terbarukan itu adalah soal tarif listriknya. "Yang kami tunggu adalah tarif yang sesuai dengan keekonomian proyek. Harapannya, hal ini dapat diakomodir dalam peraturan presiden (Perpres)," ujarnya.

Sehari sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan penyederhanaan aturan panas bumi dalam UU Cipta Kerja bertujuan untuk menggenjot ivestasi. Perizinan dalam bentuk pemanfaatan langsung, semuanya nanti akan mengacu pada norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.

Pemerintah dan DPR juga sepakat memutuskan menghilangkan izin panas bumi yang berada di wilayah konservasi perairan dalam undang-undang saput jagat itu. "Pengaturan simplifikasi perizinan panas bumi diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan kota," kata Arifin.

Untuk harga listrik energi terbarukan, pemerintah sedang menyiapkan Perpresnya. Aturan ini nantinya berisi berbagai insentif bagi pelaku usaha sektor ini, termasuk keringanan pajak.

Direktur Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ida Nuryatin Finahari menyebut penerbitan Perpres itu sebagai langkah mengakselerasi transisi dari energi fosil ke energi ramah lingkungan. “Sekarang (aturannya) sedang harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” katanya pada bulan lalu.

Beberapa insentif yang diterima pelaku industri antara lain pembebasan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan barang mewah pada kegiatan impor. Insentif tambahan diberikan kepada sektor energi panas bumi atau geothermal, yakni keringanan pajak bumi dan bangunan.

Panas Bumi dalam UU Cipta Kerja

UU Cipta Karya menghapus perang pemerintah daerah dalam pengembangan panas bumi. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang panas bumi isinya berubah sekarang menjadi penyelenggaraan panas bumi untuk pemanfaatan langsung di beberapa wilayah diambilalih oleh pemerintah pusat.

Pengembangannya dapat lintas wilayah provinsi, termasuk kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung, kawasan hutan konservasi, kawasan konservasi di perairan, wilayah laut lebih dari 12 mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas di seluruh Indonesia.

Kemudian, dalam Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2014 juga diubah menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam penyelenggaraan panas bumi adalah pembuatan kebijakan nasional, pengaturan di bidang panas bumi, perizinan berusaha terkait panas bumi, hingga pelaksanaan eksplorasi, eksploitasi, dan/atau pemanfaatan panas bumi.

Kementerian ESDM berencana melakukan eksplorasi panas bumi di 20 wilayah pada 2020 hingga 2024. Total kapasitas yang akan dikembangkan mencapai 683 megawatt. Gunung Galunggung, Jawa Barat memiliki porsi pengembangan paling besar, yakni 110 megawatt, seperti terlihat pada grafi Databoks di bawah ini.

Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...