Pemerintah Butuh 132 Ribu Mobil Listrik untuk Operasional hingga 2030

Cahya Puteri Abdi Rabbi
28 Mei 2021, 10:03
mobil listrik, kendaraan operasional pemerintah
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menunjukkan mobil listrik saat diluncurkan sebagai kendaraan dinas Kementerian Perhubungan di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memperkirakan total kebutuhan mobil listrik untuk operasional pemerintah mencapai sekitar 132 ribu unit hingga 2030.

Budi mengatakan, perkiraan tersebut merupakan salah satu bagian dari hasil penyusunan Peta Jalan Transformasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai Kendaraan Operasional Pemerintahan dan Transportasi Umum yang dilakukan oleh Kemenhub.

Peta Jalan (Road Map) yang telah disusun Kemenhub tersebut adalah dalam rangka mendukung percepatan Program KBLBB untuk transportasi jalan di Indonesia sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.

“Kami rencanakan penerapan penggunaan KBLBB sebagai kendaraan operasional pemerintahan, akan dilakukan di tiga Kota Percontohan di Indonesia yaitu, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali,” kata Budi dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (28/5).

Dalam rangka mendorong percepatan penggunan KBLBB secara massal di Indonesia, pemerintah juga telah memberikan kemudahan (insentif fiskal) berupa pengenaan biaya pengujian KBLBB yang lebih murah dibandingkan dengan Kendaraan berbahan bakar minyak (BBM), yang masih terdapat item biaya uji emisi gas buang.

Budi menyebut, misalnya untuk sepeda motor, biaya uji kendaraan BBM mencapai Rp 9,5 juta, sedangkan untuk KBLBB hanya Rp 4,5 juta. Kemudian, biaya uji mobil untuk kendaraan BBM mencapai Rp 27,8 juta, sedangkan KBLBB hanya Rp 13,2 juta. Dan untuk bus kendaraan BBM mencapai Rp 126,9 juta, sedangkan KBLBB hanya Rp 13,2 juta.

Ia menambahkan, sejumlah pemerintah daerah yakni, di Jawa Timur, Banten, Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah, juga telah menyusun kebijakan insentif fiskal berupa pengurangan biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk KBLBB.

“Sampai dengan saat ini, berdasarkan data dari Kementerian ESDM, juga telah dibangun 112 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Indonesia. Dan pada tahun 2031, kebutuhan SPKLU di Indonesia mencapai 7.146 unit,” kata dia.

Budi berharap, kolaborasi antara Kementerian/Lembaga dapat terus berjalan baik agar penggunaan KBLBB di Indonesia dapat direalisasikan dengan cepat.

“Stakeholder sudah bergerak, pelaku industri kita harapkan juga bergerak, masyarakat juga kiranya bisa melakukan suatu upaya mengurangi emisi CO2 dari kendaraan berbahan bakar fosil dengan menggunakan kendaraan listrik agar kualitas udara di Indonesia semakin baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Kemenhub juga telah melakukan sejumlah upaya untuk mendorong percepatan program KBLBB. Di antaranya dalam bentuk regulasi dan kendaraan listrik baterai sebagai kendaraan operasional Kemenhub.

Angkutan umum seperti Transjakarta, Damri, Angkutan Bandara pun didorong untuk menggunakan Bus dengan tenaga listrik, dan mendorong penggunaan bus listrik melalui Program Buy The Service (BTS) di beberapa kota.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...